Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK sebut suap ke anggota DPRD Musi Banyuasin bukan pertama kali

KPK sebut suap ke anggota DPRD Musi Banyuasin bukan pertama kali Empat tersangka OTT Musi Banyuasin. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Plt Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP menyebut uang sebesar Rp 2,567 miliar untuk politikus Partai PDIP, Bambang Karyanto dan politikus Partai Gerindra, Adam Munandar (AM) merupakan suap kedua yang diterima pihak DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Johan mengatakan sebelumnya pejabat pemerintah daerah pun pernah memberikan suap dengan jumlah yang hampir sama.

"Ini kita duga pemberian kedua, sebelumnya kita dapat info sekitar Januari ada pemberian juga nilainya miliaran," kata Johan Budi di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (20/6).

Menurut Johan, uang itu diberikan dengan tujuan yang sama yaitu pembahasan RAPBD‎ Kabupaten Musi Banyuasin. Namun, pihaknya belum bisa menyimpulkan sumber uang tersebut.

Meski belum ditemukan asal uang suap itu, Johan menegaskan pihaknya akan terus mengusut. "Kita terus telusuri," tandasnya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Dari operasi itu, penyidik berhasil menciduk 4 tersangka. Di antaranya, politikus Partai PDIP, Bambang Karyanto (BKR) dan politikus Partai Gerindra Adam Munandar (AM).

Selain dua anggota DPRD Musi Banyuasin itu, KPK juga menetapkan tersangka lain yakni, Syamsudin Fei (SF) selaku Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) serta Faisyar (F) selaku Kepala Bappeda Musi Banyuasin.

Keempat tersangka itu ditangkap di rumah Bambang di Jalan Sanjaya, Alang-alang, Palembang pada pukul 20.40 WIB, Jumat (19/6). Saat diciduk mereka sedang menggelar loby terkait perubahan RAPBD dengan barang bukti uang tunai sekitar Rp 2,567 miliar dalam pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu dalam tas merah marun‎.

Atas perbuatannya, Bambang dan Adam disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU no 21 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana

Sementara dua tersangka lainnya, Syamsudin dan Faisyar disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 huruf b atau 13 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU no 21 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana‎.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP