Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK sebut pemberi dan penghulu terima amplop bisa dijerat

KPK sebut pemberi dan penghulu terima amplop bisa dijerat Ilustrasi pernikahan. ©2014 Merdeka.com/Shutterstock/Karen Grigoryan

Merdeka.com - Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi, Giri Suprapdiono menegaskan penghulu sudah dilarang menerima uang di luar biaya menikahkan. Bahkan dia menyatakan, pemberi dan penghulu menerima gratifikasi masuk kategori perbuatan pidana dan bisa dijerat.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin beberapa waktu lalu menyatakan sudah menetapkan ongkos transportasi buat penghulu yang menikahkan pasangan di luar jam kerja dan di tempat selain Kantor Urusan Agama. Besarnya biaya dipatok Rp 600 ribu dan harus langsung dibayar ke KUA, bukan penghulu lantaran itu termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak. Nantinya KUA akan mengatur komposisi pembagian uang.

Menurut Giri, dari aturan itu terlihat jelas penghulu sudah mendapat honor dan uang transport luar biasa besar. Dia mengatakan bila penghulu masih mengutip uang di luar biaya itu dan ada yang memberi maka termasuk perbuatan korupsi.

"Kalau ada yang mau ngasih penghulu di pernikahan-pernikahan laporkan. Itu pidana, dan itu langsung bisa diproses secara hukum," kata Giri kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/1).

Menurut Giri, bila ingin dinikahkan tanpa biaya maka pasangan wajib hadir langsung ke KUA terdekat. Dia mengatakan, pemberian duit kepada penghulu merupakan budaya mesti dihilangkan.

"Tidak boleh lagi ada penghulu di mana pun dengan alasan apapun menerima itu. Karena itu gratifikasi terkait jabatan yang bisa dianggap suap dan itu pidana," sambung Giri.

(mdk/has)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP