Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK sebut harta ilegal Fuad Amin masih berlimpah

KPK sebut harta ilegal Fuad Amin masih berlimpah Fuad Amin Imron. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terus memburu harta-harta diduga hasil korupsi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangkalan, KH. Fuad Amin Imron. Bahkan menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, aset haram Fuad masih bertebaran di banyak tempat.

"Harus diakui ini adalah salah satu kasus yang menarik untuk ditangani, yang salah satu karena menyangkut besaran asetnya," tulis Bambang melalui pesan singkat kepada para pewarta, Kamis (22/1).

Bambang menyatakan, penyidik KPK masih berada di lapangan mengejar harta-harta haram Fuad Amin. Menurut dia, hal itu akan terus dilakukan sampai semua aset ilegal itu ditemukan.

"Penyitaan atas seluruh aset FAI yang diduga dari hasil kejahatan masih terus berlanjut," sambung Bambang.

Kemarin, tim penyidik KPK kembali melakukan penelusuran harta-harta ilegal Fuad Amin Imron. Hasilnya, penyidik menyita sejumlah aset baik barang maupun uang diduga hasil korupsi tersangka kasus suap jual beli gas alam di Bangkalan itu.

"Iya benar, terkait dengan penyidikan untuk tersangka FAI, penyidik telah melakukan penyitaan atas sejumlah aset," tulis Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat kemarin.

Priharsa menyatakan, harta-harta haram KH. Fuad itu di antaranya berupa dua rumah di Surabaya. Selain itu ada lagi penyitaan enam buah mobil beberapa tergolong mewah. Yakni Toyota Alphard, Toyota Camry, Honda Odyssey, Hummer H1, Honda Mobilio, dan Toyota Land Cruiser.

"Dan uang lebih dari Rp 100 miliar," lanjut Priharsa.

Namun, Priharsa merahasiakan lokasi penyitaan mobil dan uang itu. Dia menyatakan penyidik akan terus memburu harta panas KH. Fuad Amin di manapun berada.

Kasus ini berawal dari kejanggalan kontrak jual beli gas antara Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore, Pertamina EP, dengan Media Energi. Menurut kontrak Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) diteken pada 2006, Media Energi membeli gas yang sebagian dipakai buat memasok Pembangkit Listrik Tenaga Gas di Gili Timur, Bangkalan, Jawa Timur. Pertamina Hulu Energi sepakat menjual gas ke Media Energi asalkan perseroan itu membangun secara mandiri jaringan pipa gas dari blok Madura Barat. Media Energi lantas menggandeng PD Sumber Daya yang merupakan perusahaan daerah di Bangkalan buat membangun jaringan pipa. Kontrak kerjasama itu pun diteken oleh Media Energi, PD Sumber Daya, dan Fuad Amin saat masih menjabat sebagai Bupati Bangkalan pada 2006. PHE pun menunjuk Pertamina EP buat mendistribusikan gas itu.

Walau dalam klausul kontrak tertera jelas gas itu dipasok buat kebutuhan PLTG, tapi sampai saat ini tidak jelas nasib fasilitas pembangkit listrik itu. Pembangunan pipa pun tidak dilakukan oleh PD Sumber Daya dan Media Energi. Sementara Perusahaan Listrik Negara akhirnya urung membanguin fasilitas PLTG di Bangkalan dan malah memindahkannya ke Riau. Sementara itu hal paling dipertanyakan adalah ke mana larinya gas produksi anak perusahaan Pertamina itu.

Pertamina EP sebagai penyalur menolak disalahkan dalam perkara itu. Mereka merasa sudah menunaikan kewajiban dengan mengantar gas dari kilang ke tepat di titik serah pembeli, serta sudah menjalankan perjanjian sesuai kontrak dan menjual gas dengan harga cukup baik. Mereka juga menampik tudingan merugikan keuangan negara. Mereka menyangkal dituding menjadi sumber kegagalan pembangunan PLTG Gili Timur. Masalah pembangunan jalur pipa dari Gresik menurut mereka adalah urusan antara Media Energi dan PD Sumber Daya.

Atas dasar sengkarut itulah, KPK akhirnya menetapkan Fuad Amin Imron dan anak buahnya Abdul Rauf, serta Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko dan Anggota TNI AL Kopral Satu Darmono sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, gratifikasi atau pemberian itu terkait penyimpangan perjanjian jual beli gas buat Pembangkit Listrik Tenaga Gas di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan.

Serah terima duit itu dilakukan di Jakarta. Yakni tepatnya di Gedung AKA di Bangka Raya, Jakarta Selatan, pada Senin (1/12) siang. Gedung itu diketahui milik Fuad. Pemberinya adalah Antonio.

Antonio menyerahkan uang kepada ajudan Amin, Rauf. Saat ditangkap, di dalam mobil Rauf ditemukan duit sebesar Rp 700 juta.

Tak lama setelah penangkapan pertama, tim penyidik menangkap seorang anggota TNI Angkatan Laut berpangkat Kopral Satu bernama Darmono di Gedung Energy Tower atau Energy Building di Pusat Kawasan Bisnis Sudirman (SCBD) Jakarta. Gedung itu dikuasai oleh Medco milik pengusaha Arifin Panigoro. Darmono adalah perantara dan ajudan Antonio. Ketiganya lantas digelandang ke Gedung KPK.

Setelah ketiganya diringkus, tim KPK pada Selasa dini hari menangkap Amin di rumahnya di Bangkalan. Pagi harinya dia diboyong ke Gedung KPK.

Atas perannya itu, KPK menyangkakan Amin dan Rauf dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Keduanya kini dibui di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya, Guntur.

Sedangkan Antonio disangkakan dengan pasal pemberi suap atau gratifikasi. Yakni pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan pasal 13 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001. Dia dibui di Rutan Cipinang Kelas I cabang KPK.

Sementara itu, KPK menyerahkan proses hukum Koptu Darmono kepada Polisi Militer Angkatan Laut. Sebab, dia juga ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus itu.

Tak lama kemudian, KH. Fuad Amin Imron dijerat dengan sangkaan pencucian uang. Mantan Bupati Bangkalan itu diduga sengaja menyamarkan harta-harta diperolehnya dari hasil korupsi.

Berdasarkan hasil gelar perkara KPK menyangkakan ayah dari Bupati Bangkalan saat ini, Makmun Ibnu Fuad, dengan dua pasal. Yakni Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang, dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang nomor 15 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 25 tahun 2003 tentang pemberantasan TPPU.

Terkait sangkaan itu, tim penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya menyatakan telah menyita lima kendaraan roda empat dan sebuah sepeda motor sport merek Kawasaki tipe Ninja terkait kasus suap jual beli gas alam di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, diduga hasil pencucian uang Fuad.

Lima mobil itu antara lain Toyota Alphard berwarna perak bernomor polisi B 1250 TFU, Toyota Kijang Innova abu-abu bernomor polisi B1824 TRQ, sedan Suzuki Swift putih bernomor polisi B 1683 TOM, Honda CR-V coklat bernomor polisi B 1277 TJC, serta sedan Toyota Camry hitam bernomor polisi B 1341 TAE. Semuanya terjejer di area parkir Gedung KPK dan ditempel stiker bertuliskan 'Disegel'.

Sementara awak media tidak bisa menemukan keberadaan sepeda motor Kawasaki Ninja. Kabarnya kuda besi itu sudah disimpan di ruang basement Gedung KPK. Jenis Kawasaki Ninja itu pun belum diketahui apakah tipe mesin dua langkah, atau empat langkah, atau jenis motor Kawasaki Ninja berkapasitas di atas 250 cc.

Menurut informasi didapat, Fuad menyembunyikan semua kendaraan itu di sebuah rumah miliknya di kawasan Cipinang, Jakarta Timur. Rumah itu juga sempat digeledah setelah Fuadi dicokok di rumahnya di Bangkalan dan digelandang ke Jakarta. Sementara itu, dua buah kendaraan roda empat hasil korupsi Fuad terparkir di rumahnya di Bangkalan, yakni Toyota Kijang Innova dan Toyota Alphard, juga sudah disita.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi
Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi

Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Tegaskan Koalisi Pendukung AMIN Solid Siap Mengajukan Hak Angket Kecurangan Pemilu
Cak Imin Tegaskan Koalisi Pendukung AMIN Solid Siap Mengajukan Hak Angket Kecurangan Pemilu

Cak Imin tak menjawab kapan hak angket bakal diusulkan secara resmi.

Baca Selengkapnya
KPK Tahan Politikus PKB, Timnas AMIN Ingatkan Hukum Tak Jadi Alat Penguasa untuk Pukul Lawan Politik
KPK Tahan Politikus PKB, Timnas AMIN Ingatkan Hukum Tak Jadi Alat Penguasa untuk Pukul Lawan Politik

Politikus PKB Reyna Usman kini ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
PKS Bakal Kembali Gulirkan Isu Hak Angket Masa Sidang Selanjutnya
PKS Bakal Kembali Gulirkan Isu Hak Angket Masa Sidang Selanjutnya

Muzzammil menyadari F-PKS tidak bisa sendiri dalam mengajukan hak angket karena terbentur dengan syarat pada UU Nomor 17 Tahun 2014.

Baca Selengkapnya
Cak Imin: Amankan Suara AMIN dan PKB, Jangan Lengah
Cak Imin: Amankan Suara AMIN dan PKB, Jangan Lengah

Suara rakyat yang dipercayakan kepada AMIN harus dikawal hingga akhir.

Baca Selengkapnya
KPK Panggil Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad jadi Saksi Kasus Korupsi APD Kemenkes
KPK Panggil Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad jadi Saksi Kasus Korupsi APD Kemenkes

KPK memanggil Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad Al-haddar untuk diperiksa keterkaitannya atas kasus korupsi pengadaan Alat Alat Pelindung Diri (APD) Kemenkes RI

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.

Baca Selengkapnya
Kelakuan Kurang Ajar Pengemis di Bandung, Tak Diberi Uang Mobil Orang Diludahi
Kelakuan Kurang Ajar Pengemis di Bandung, Tak Diberi Uang Mobil Orang Diludahi

Parah! Aksi tak terpuji dilakukan oleh seorang pengemis asal Bandung yang meludahi mobil milik seorang pengendara lantaran tak dikasih uang.

Baca Selengkapnya