KPK sebut bila pejabat berniat jahat terhadap APBD langsung disadap
Merdeka.com - Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiequrrahman Ruki, menyarankan pejabat di Provinsi Riau jangan takut menggunakan anggaran telah diprogramkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun, apabila ada niat menyelewengkan dana, maka dia mengatakan langsung menyadap yang bersangkutan.
Menurut Ruki, pejabat tidak perlu takut menggunakan anggaran, apalagi sampai saat ini serapan APBD masih rendah. Hanya saja dia mengingatkan, pejabat diharamkan berniat jahat terhadap uang negara itu.
"Anggaran sudah jelas peruntukannya. Sudah ada kebijakannya, jadi tinggal lakukan. Kenapa takut dan ragu melaksanakannya. Jadi tidak perlu takut menjalankan proyek untuk pembangunan. Lain lagi jika sudah ada niat mengkriminalisasikan anggaran. Kami akan sadap," kata Ruki, saat konferensi pers terkait Pelatihan Bersama Aparat Penegak Hukum 2015 Dalam Pemberantasan Korupsi di Hotel Pengeran, Pekanbaru, Riau, Selasa (25/8).
Pada kesempatan itu, Ruki memaparkan kerjasama aparat hukum dalam pemberantasan korupsi. Menurut dia, penanganan korupsi perlu sinergi antara KPK, Kejaksaan, Kepolisian, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Pengalaman membuktikan, mempersatukan kekuatan dalam penanganan korupsi suatu keharusan. Penanganan tidak bisa ditangani sendiri. Untuk itu perlu dilakukan pelatihan," ujar Ruki.
Hal senada juga disampaikan Jaksa Agung, H.M. Prasetyo, dan Kapolri, Jenderal Badrodin Haiti. "Harus ditangani secara instansi terkait. Sinkronisasi dan sinergitas," kata Prasetyo.
Ruki, Prasetyo, dan Badrodin juga membantah adanya gesekan lembaga dipimpinnya dalam penanganan korupsi. "Secara institusi tidak ada konflik. Koordinasi selalu dilakukan dan komunikasi intens," kata Ruki menimpali.
Pelatihan digelar diikuti sekitar 180 aparat penegak hukum dari KPK, Kejaksaan, Kepolisian, auditor BPK, dan auditor BPKP. Kegiatan berlangsung dari tanggal 24 sampai 28 Agustus.
Ruki mengatakan, salah satu kunci keberhasilan pemberantasan tindak pidana korupsi adalah upaya yang luar biasa. Cara itu salah satunya dengan mewujudkan sinergi antara aparat penegak hukum (Apgakum) dan auditor, dengan menjunjung tinggi nilai-nilai profesional, integritas, pengawasan yang efektif, dan penerapan sanksi yang tegas untuk menimbulkan efek jera.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keterangan mereka dibutuhkan penyidik KPK untuk mengetahui aliran uang distribusi itu ke para tersangka.
Baca SelengkapnyaTidak menutup kemungkinan juga beredar di wilayah lain, ataupun dialami pihak lain dengan modus berbeda.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pungli di rutan KPK melibatkan 90 pegawainya sendiri.
Baca SelengkapnyaKeputusan pemecatan itu diambil berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap pegawai negeri sipil KPK yang telah selesai dilakukan pada 2 April 2024.
Baca Selengkapnya"Penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset," kata Ali
Baca SelengkapnyaHengki merupakan ASN yang saat ini bertugas di Pemprov DKI Jakarta. Pada jabatan sebelumnya di KPK, ia bertugas sebagai Keamanan Ketertiban di Rutan KPK.
Baca Selengkapnya