KPK sebut anggota DPRD paling malas lapor harta
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gencar menyerukan pada pejabat seperti menteri, DPR dan DPRD untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hari ini, KPK membahas persoalan itu bersama Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi (PAN-RB), Yuddy Chrisnandi.
Dalam pertemuan itu terungkap, wakil rakyat di tingkat daerah paling malas melaporkan hartanya ke KPK. Jika dipersentasekan, anggota DPRD yang belum melaporkan harta kekayaan mencapai 75 persen. Sedangkan DPR mayoritas sudah melapor tinggal 13 persen lagi.
"Sebagian besar (yang belum melapor LHKPN) DPRD. DPRD itu 75 persen itu belum melapor, kalau DPR (belum lapor) 13 persen atau sekitar 74 orang," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwatta, di Gedung KPK, Jumat (18/3).
Alex menambahkan, dari total pejabat negara baik di pusat maupun daerah yang lebih kurang berjumlah 288.369 orang, sebanyak ada 90.317 orang belum melaporkan LHKPN.
Mantan hakim Tipikor itu berharap semua pejabat negara baik di pusat maupun daerah taat pada kewajibannya melaporkan harta kekayaan. Untuk meningkatkan kesadaran pejabat soal LHKPN, Alex mengatakan KPK dan KemenPAN-RB akan berdiskusi guna membentuk Peraturan Pemerintah yang di dalamnya akan dibahas sanksi bagi pejabat yang tidak lapor harta kekayaan.
"Kami bersama dengan Kementerian PAN-RB akan membuat suatu peraturan mungkin dengan PP (Peraturan Pemerintah) atau apa terkait sanksinya, supaya pejabat-pejabat itu terdorong untuk melaporkan tapi lebih ke administrasi misalnya penundaan jabatan atau pencopotan dari jabatan, hal-hal dari itu yang nanti akan kita pikirkan," pungkasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya