Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK sebut ada petunjuk baru pada kasus pajak BCA

KPK sebut ada petunjuk baru pada kasus pajak BCA Hadi Poernomo. ©2013 Merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Proses pengusutan kasus dugaan korupsi pengurusan keberatan pajak Bank Central Asia (BCA) Tbk tahun 1999 pada 2003-2004 menjerat mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menemukan petunjuk baru dari hasil pengumpulan keterangan saksi-saksi.

"Karena kan dalam keterangan tersebut, ada hal baru. Dan itu yang sedang digali," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/10).

Namun, ketika diminta merinci apa maksud petunjuk baru itu, Johan enggan membeberkannya. Dia hanya mengatakan buat mengonfirmasi soal itu, pekan depan penyidik mulai menggenjot kembali proses penyidikan perkara.

"Pekan depan kami akan memanggil kembali saksi-saksi tersebut. Tapi bukan berarti itu mandek," ujar Johan.

Menurut sangkaan KPK, Hadi Poernomo menyalahgunakan wewenangnya saat masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak pada 2003 sampai 2004. Saat itu, Bank Central Asia mengajukan surat keberatan transaksi non-performance loan (NPL) atau kredit macet sebesar Rp 5,7 triliun kepada Direktur PPH Ditjen Pajak pada 17 Juli 2003.

Alasan saat itu adalah BCA keberatan dengan nilai pajak harus dibayar karena nilai kredit macet hitungan mereka adalah kurang dari jumlah ditagihkan. Sesuai aturan, Direktur PPH memproses, mengkaji dan mendalami keberatan pajak diajukan BCA itu. Dari pendalaman selama sekitar setahun atau pada 13 Maret 2004, Direktur PPH mengeluarkan hasil risalah beserta kesimpulan, menyatakan keberatan pajak pihak Bank BCA itu ditolak, dan mengharuskan BCA membayar pajak 1999 sampai tenggat waktu 18 Juli 2003.

Anehnya, sehari sebelum batas jatuh tempo pembayaran pajak Bank BCA, Hadi memerintahkan Direktur PPH melalui nota dinas supaya segera mengubah kesimpulan keberatan Bank BCA menjadi 'diterima' seluruhnya. Hadi juga menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) atas keberatan NPL Bank BCA pada 12 Juli 2004, sehingga tidak memberikan ruang kepada Direktur PPH memberikan tanggapan. Padahal kesimpulan Hadi dalam keputusannya sangat bertolak belakang dengan hasil penilaian Direktur PPH. KPK memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 375 miliar.

KPK menjerat Hadi dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

(mdk/gib)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dicabut OJK, Akulaku PayLater Kembali Salurkan Pembiayaan

Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dicabut OJK, Akulaku PayLater Kembali Salurkan Pembiayaan

Akulaku diminta meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan pelaksanaan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha BNPL.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya
KPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

KPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

KPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK

Baca Selengkapnya
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya
Bawaslu Nyatakan Prabowo Langgar Undang-Undang Saat Kampanye di Bengkulu

Bawaslu Nyatakan Prabowo Langgar Undang-Undang Saat Kampanye di Bengkulu

Bawaslu menyebut, pelanggaran itu diketahui setelah pihaknya melakukan klarifikasi dan kajian.

Baca Selengkapnya
KPK Beberkan Modus dan Bagi Hasil Para Tersangka Pungli di Rutan

KPK Beberkan Modus dan Bagi Hasil Para Tersangka Pungli di Rutan

Ada ancaman teruntuk para tahanan yang menolak membayar pungli.

Baca Selengkapnya
Terbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras

Terbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras

Dua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.

Baca Selengkapnya