Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK santai dilaporkan Bupati Morotai ke polisi

KPK santai dilaporkan Bupati Morotai ke polisi Johan Budi. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi tidak mau ambil pusing terkait laporan Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua, dan tim kuasa hukumnya ke Mabes Polri. Laporan itu terkait tudingan pencemaran nama baik terhadap Rusli dialamatkan oleh lembaga antirasuah itu.

Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan, laporan dilayangkan Rusli maupun gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan merupakan hak seorang tersangka.

"Itu hak dia. Mau praperadilan mau laporan itu hak dia," kata Johan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/7).

Johan mengatakan, pernyataan KPK menyebut Rusli tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan keterangan sudah sesuai fakta. Sebab menurut dia, sampai sejauh ini penyidik KPK belum menerima surat keterangan alasan absennya Rusli dalam pemeriksaan.

"Sampai saya konpers belum ada informasi soal ketidakhadiran yang sampai ke saya," ujar Johan.

Johan hanya meminta Rusli hadir dalam pemeriksaan berikutnya. "Kalau dipanggil lagi sebaiknya datang," tambah Johan.

KPK menetapkan Rusli Sibua sebagai tersangka kasus dugaan suap sidang sengketa pilkada Morotai di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2011. Rusli diduga memberikan sogok sebesar Rp 2,989 miliar kepada Ketua MK saat itu, Akil Mochtar. Fulus pelicin itu diberikan supaya Akil menyetujui keberatan hasil pilkada di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, pada 2011.

Pada sengketa Pilkada Pulau Morotai diikuti enam pasang calon pada 16 Mei 2011, KPU menetapkan pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice sebagai bupati/wakil bupati periode 2011-2016, dengan menerbitkan SK KPU pada tanggal 21 Mei 2011. Tetapi, duet Rusli Sibua dan Weni R Paraisu menggugat penetapan hasil penghitungan KPU setempat. Mereka mengajukan permohonan keberatan ke MK dengan menunjuk Sahrin Hamid sebagai penasihat hukum.

Saat permohonan keberatan hasil pilkada sedang diperiksa panel hakim, Sahrin menghubungi Akil melalui pesan pendek. Akil menelepon Sahrin supaya menyampaikan kepada Rusli Sibua untuk menyiapkan uang Rp 6 miliar.

Permintaan Akil pun disampaikan Sahrin ke Rusli Sibua di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Akan tetapi, Rusli hanya menyanggupi Rp 3 miliar. Rusli lalu mengirim uang sebesar Rp 2,989 miliar melalui 3 setoran tunai ke rekening CV Ratu Samagat dengan menulis "angkutan kelapa sawit", sebagaimana diminta Akil. Duit dikirim bertahap yakni Rp 500 juta (16 Juni 2011), Rp 500 juta (16 Juni 2011) dan Rp 1,989 miliar pada 20 Juni 2011.

Setelah menerima uang, pada persidangan 20 Juni 2011, MK memutuskan mengabulkan permohonan Rusli Sibua dan Weni R Paraisu. Dalam amarnya, MK membatalkan berita acara tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada oleh KPU Kabupaten Pulau Morotai tanggal 21 Mei 2011.

Atas perbuatannya, Rusli disangkakan dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (mdk/ary)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP