Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK sambut positif deponering Abraham dan Bambang Widjojanto

KPK sambut positif deponering Abraham dan Bambang Widjojanto Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum menerima secara resmi surat keputusan deponering terhadap dua mantan petinggi KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Meski demikian keputusan tersebut disambut positif oleh KPK.

"Kami hargai apa yang sudah dilakukan terhadap Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Saya rasa ini memenuhi harapan KPK dan masyarakat," ujar Pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Kamis (3/3).

Dia juga mengatakan sejauh ini pimpinan KPK, Kejaksaan Agung dan Polri sudah melakukan komunikasi. Selain itu Yuyuk menambahkan komunikasi seperti itu sebagai bentuk sinergi dengan aparat penegak hukum

"Kita selalu komunikasi, ini juga sinergi dengan aparat penegak hukum," pungkasnya.

Seperti diketahui, Jaksa Agung HM Prasetyo secara resmi memberikan deponering terhadap Abraham Samad dan Bambang Widjojanto hari ini. Pemberian deponering tersebut sesuai dengan undang-undang Pasal 35 huruf C undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 untuk mengambil keputusan dan keputusan yang diambil adalah mengesampingkan perkara.

Sesuai dengan tujuannya pemberian deponering bertujuan untuk kepentingan bersama khususnya kepentingan bangsa dan negara.

Abraham Samad merupakan mantan Ketua KPK periode 2011-2015. Pria asal Makassar tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulselbar pada bulan Februari 2015 dengan tuduhan pemalsuan dokumen seorang wanita atas nama Feriyani Lim.

Sedangkan Bambang Widjojanto ditetapkan tersangka lantaran diduga menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP