Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK proses sprindik soal indikasi tersangka baru kasus Damayanti

KPK proses sprindik soal indikasi tersangka baru kasus Damayanti Saut Situmorang. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan keterlibatan pihak swasta dan penyelenggara negara dalam kasus penerimaan hadiah terkait proyek di Kementerian PURP. Kabar yang beredar tersangka baru tersebut merupakan politisi asal Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto dan Direktur PT Cahaya Mas, So Kok Seng alias Aseng.

"Indikasinya begitu tapi masih terus kita dalami. Suratnya lagi diproses," kata Wakil ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (1/3).

Pada kasus tersebut, KPK baru menetapkan empat tersangka. Empat tersangka tersebut yaitu, anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Damayanti Wisnu Putranti, dua orang dekat Damayanti bernama Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini, termasuk Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama (WTU).

Atas perbuatannya, Damayanti, Julia, dan Dessy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP