KPK-PPATK ingin ada Perpres tentang beneficial ownership
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sepakat meningkatkan kerjasama dalam penanganan tindak pidana korupsi khususnya sektor tindak pidana pencucian uang. Dua institusi tersebut sependapat beneficial ownership menjadi materi utama dalam Peraturan Presiden.
Usai menjamu Ketua PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin di gedung KPK, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan beberapa kasus terbukti peran beneficial ownership atau kerap kali memanfaatkan perusahaannya untuk memperkaya diri sendiri. Sementara, dalam struktur organisasi orang tersebut tidak tercantum di dalamnya sehingga menjadi celah untuk melakukan korupsi.
"Insya Allah segera ada mudah-mudahan ada di Perpres itu adalah mengenai undang-undang beneficial ownership. Perpres mengenai BO (beneficial ownership) kalau ada, perusahaan siapa sih, siapa pelaku di belakangnya yang menerima keuntungan itu (diatur) di Perpres," ujar Agus, Jakarta Selatan, Selasa (6/3).
Agus menambahkan, dua institusi tersebut juga membahas adanya undang-undang atau rancangannya yang mengatur penggunaan uang kartal. Menurut mantan LKPP transaksi menggunakan uang kartal sebaiknya dibatasi tidak lebih dari Rp 100 juta.
Hal ini perlu dipertimbangkan guna menekan adanya transaksi mencurigakan. Pengawasan transaksi itu juga dibantu dengan adanya Political Exposed Persons (PEPs), yakni sinkronisasi data politisi atau pejabat negara dan pejabat publik terhadap transaksi di setiap kepemilikan rekening.
Tidak luput, Agus menuturkan PEPs juga melingkupi pengusaha. Alasannya, dalam melakukan tindak pidana korupsi kerap melibatkan pengusaha.
"Orang-orang yang secara politik kemudian mempunyai pengaruh besar kau itu kemudian dimonitor dan itu tidak menutup pandang pejabat publik tapi juga pengusaha," ujarnya.
Dalam proses hukum baik di tingkat penyidikan ataupun penuntutan sejumlah perkara tindak pidana korupsi beneficial ownership merupakan aktornya. Sebut saja Muhammad Nazaruddin yang menyebar penerimaan hasil korupsi dari beberapa proyek ke rekening perusahaan di bawah Permai Group. Dalam struktur perusahaan tersebut Nazar tidak masuk ke dalam struktur organisasi.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya