Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Pesan Presiden Mendatang Percepat Revisi UU Tipikor

KPK Pesan Presiden Mendatang Percepat Revisi UU Tipikor Gedung KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya meningkatkan kualitas pemberantasan korupsi. Salah satu upayanya merevisi Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, berharap siapapun pemenang Pilpres 2019 harus memprioritaskan revisi undang-undang Tipikor menjadi program legislasi nasional (prolegnas). Sebab selama ini, KPK menemukan kesulitan dalam hal penindakan karena banyak aturan tumpang tindih. Namun permintaan revisi itu dengan syarat tidak untuk dimasukkan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kita ingin sampaikan kepada pemerintah yang akan menang nanti untuk bisa masuk dalam prolegnas. Karena sebenarnya kemarin itu pembaruan mau dimasukkan KUHP, tapi banyak pakar, banyak pendapat, dan KPK menganggap bahwa pasal-pasal yang berhubungan dengan Tipikor itu sebaiknya tidak masuk dalam KUHP tetapi diperbaiki," ujar Laode dalam seminar Urgensi Pembaruan Undang-undang Tipikor di Sari Pan Pacific Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (19/3).

Laode menambahkan, revisi ini sangat diperlukan untuk memperluas kewenangan KPK dalam memberantas korupsi. Sebagai contoh terjadinya tindak pidana korupsi dengan memperdagangkan pengaruh.

Di undang-undang Tipikor saat ini, pola tersebut tidak diatur. Sehingga, penindakan yang dilakukan KPK adalah tindak pidana suap oleh penyelenggara negara.

Jika pelaku Tipikor bukan penyelenggara negara, sesuai undang-undang Tipikor, KPK tidak berwenang menindaklanjuti kasus tersebut. Laode bahkan mengaku dilema jika pelaku melakukan praktik koruptif dengan memperdagangkan pengaruh.

"Kalau memperdagangkan pengaruh itu, dia tidak terima uang, kalau terima uang juga itu pasti suap. Itu lain. Seberapa jumlahnya pun, baik besar atau kecil kalau dia nerima uang, pasti itu bukan memperdagangkan pengaruh lagi, tapi itu adalah suap," beber Laode.

Kendati masih belum adanya undang-undang yang mengatur pelaku tindak pidana korupsi dengan memperdagangkan pengaruh, Laode optimis hal ini segera terealisasi demi kepentingan bersama. Paling tidak, kata Laode, ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

KPK menginginkan revisi undang-undang Tipikor yang menyasar tindak pidana korupsi di sektor swasta, perdagangan pengaruh dan pemulihan aset. Tiga poin itu diharap segera dimuat dalam undang-undang lantaran beragamnya pola korupsi.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres

Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres

Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Sudah Naik Penyidikan, KPK Beberkan Modus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp3,4 Triliun

Sudah Naik Penyidikan, KPK Beberkan Modus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp3,4 Triliun

KPK membeberkan ada tiga perusahaan terlibat terindikasi fraud atau kecurangan hingga mengakibatkan negara rugi Rp3,4 triliun.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kejagung dan KPK Dinilai Perlu Koordinasi Bongkar Kasus Korupsi LPEI, Ini Alasannya

Kejagung dan KPK Dinilai Perlu Koordinasi Bongkar Kasus Korupsi LPEI, Ini Alasannya

KPK telah menaikkan status penanganan kasus korupsi LPEI.

Baca Selengkapnya
KPK Beberkan Baru 29,55 Persen Legislator yang Lapor LHKPN, 6 Menteri Jokowi Belum Setor

KPK Beberkan Baru 29,55 Persen Legislator yang Lapor LHKPN, 6 Menteri Jokowi Belum Setor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023

Baca Selengkapnya
KPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

KPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

KPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK

Baca Selengkapnya
Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya
Dewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta

Dewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta

Dewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi di Kemenaker, Dua Ditahan

KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi di Kemenaker, Dua Ditahan

KPK menetapkan tiga tersangka kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kemenaker yang terjadi pada tahun 2012.

Baca Selengkapnya