KPK pertimbangkan tersangka pajak jadi justice collaborator
Merdeka.com - Salah satu pegawai pajak yang ditangkap KPK kemarin, Eko Darmayanto, siap menjadi justice collaborator dalam kasus yang menjeratnya sebagai tersangka. Pengakuan-pengakuan dari Eko akan lebih dulu divalidasi apakah benar keterangannya dalam mengungkap kasus ini.
"Nanti kalau dia ajukan akan kita pelajari. JC itu adalah sebuah effort dari tersangka atau tersangka-tersangka atau tindakan-tindakan dari tersangka yang bisa dinilai sebagai ikut membantu dalam kaitan dengan proses penyidikan sebuah perkara," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Minggu (19/5).
Johan mengatakan, jika keterangan Eko dapat membantu proses penyidikan dalam kasus ini, maka akan ada pendapat semacam reward yang diberikan oleh beberapa lembaga penegak hukum. Seperti LPSK yang dapat memberikan perlindungan atau Kemenkum HAM yang dapat memberikan potongan masa tahanan.
"Bisa membongkar kasus yang lebih besar. Jadi memang ada keputusan dari beberapa instansi. KPK, LPSK, Kum HAM, kepolisian, MA untuk memberikan perlakuan quote and quote atau semacam reward kepada orang-orang yang bertindak sebagai justice collaborator," papar Johan.
Sebelumnya, Eko Darmayanto (ED) menyatakan siap menjadi justice collaborator dalam kasus penerimaan hadiah/janji dari wajib pajak, perusahaan baja, The Master Steel.
Eko bahkan akan membongkar kasus pajak lainnya, yang melibatkan para atasannya.
"Saya hari ini mengajukan ke KPK untuk jadi Justice collaborator dan hari ini akan diuji dulu," ujarnya selesai diperiksa KPK, Jumat (17/5).
Sebelumnya, KPK juga menangkap Effendi Kumala di perumahan Kelapa Gading Jakarta. Effendi diduga ikut sebagai pemberi suap kepada dua orang pegawai pajak. M Dian merupakan penyidik pajak, dan Eko pemeriksa pajak di Kanwil Jakarta Timur.
Dari tangkap tangan itu, penyidik mengamankan uang sekitar 300.000 US Dollar atau sekitar Rp 2,3 miliar dan sebuah mobil avanza. Uang itu diduga untuk menyuap kepengurusan pajak perusahaan The Master Steel.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Bersikukuh Tetap Usut Kasus Eddy Hiariej Meski Kalah di Praperadilan
Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
Baca SelengkapnyaPolisi Kembangkan Kasus Pembakaran Pemukiman saat Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe
Polisi masih mencoba mencari pelaku lain dalam kasus pembakaran ini.
Baca SelengkapnyaKelakar Ganjar Tak Bisa Beri Sepeda: Takut Disemprit Bawaslu
Ganjar menjelaskan aksi bagi-bagi sepeda atau reward sering dilakukannya saat masih menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaJK Ungkap Penyebab Pemilu 2024 Diwarnai Protes
Demokrasi tidak berjalan sesuai yang diharapkan dan didambakan oleh rakyat.
Baca SelengkapnyaEks Sekjen PKB: Desakan Hak Angket di DPR Pekerjaan Sia-Sia, Tak Bisa Ubah Hasil Pemilu
Eks Sekjen PKB Lukman Edy menyatakan, hak angket DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu adalah pekerjaan sia-sia.
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan Tersangka Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi Timah
Mulai dari mengumpulkan keterangan saksi, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan terhadap tersangka tersebut.
Baca SelengkapnyaKeponakan Khofifah dan La Nyalla Lolos DPD, Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Kandas
Agus Rahardjo memperoleh 2,2 juta suara atau posisi kelima teratas dari 13 caleg DPD Jatim yang terdaftar.
Baca SelengkapnyaKPK Dikabarkan Operasi Tangkap Tangan di Sidoarjo, Sejumlah ASN Diamankan
Walaupun sudah mengamankan sejumlah pihak, namun belum ada keterangan dari KPK.
Baca Selengkapnya