KPK perpanjang masa tahanan tersangka kasus suap anggota DPRD Banten
Merdeka.com - Untuk kepentingan proses penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan masa tahanan terhadap tersangka kasus suap anggota DPRD Banten periode 2014-2019 Tri Satya Sentosa dan SM Hartono. Perpanjangan penahanan selama 30 hari.
"TSS dan SMH dilakukan perpanjangan tahanan oleh 30 hari ke depan. Dari tanggal 31 Januari s/d 29 Februari," kata Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Kamis (28/1).
Tri Satya Santosa dan SM Hartono sebelumnya merupakan tahanan penyidik selama 60 hari sejak 2 Desember 2015. Setelah masa 60 hari tersebut selesai keduanya diberlakukan perpanjangan masa tahanan selama 30 hari ke depan sebagai tahanan Jaksa Penuntut Umum.
Tri Satya saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan ) Polres Jakarta Pusat, sedangkan SM Hartono ditahan di Rutan Jakarta Pusat.
Seperti diketahui keduanya merupakan anggota DPRD Banten periode 2014-2019, namun saat ini menjadi tersangka atas dugaan penerima gratifikasi pengesahan APBD Banten Tahun Anggaran 2016 terkait pembentukan Bank Banten. Selain Tri Satya dan SM Hartono kasus ini juga menyeret Direktur Utama PT Banten Global Development, Ricky Tampinongkol RT.
Sebelumnya, ketiga tersangka ditangkap oleh KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Selasa, (1/12/2015). Dalam OTT kali itu KPK mengamankan delapan orang, diantaranya dua anggota DPRD Banten, satu Dirut PT BGD, dua orang staff PT BGD, tiga orang supir, uang pecahan USD 100 dengan total USD 11.000 dan uang Rp 60 juta. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya