KPK perpanjang masa tahanan bekas Dirjen Kemenakertrans
Merdeka.com - Masa tahanan mantan Direktur Jenderal Pembinaan dan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (P2KT Kemenakertrans) Jamaluddin Malik diperpanjang. Hal itu demi penyelidikan lebih dalam terkait korupsi yang membelit Mantan Dirjen Kemenakertras tersebut.
"Tadi hanya agenda perpanjangan masa penahanan saja," ucap pengacara Jamaluddin, Fx Suminto, usai menemani kliennya diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (29/9).
Lebih lanjut Fx Suminto mengatakan, bahwa kliennya masih ditahan untuk keperluan penyidikan oleh sebab itu akan diperpanjang masa tahanan Jamaluddin selama 40 hari ke depan.
"Menurut informasi dari pihak KPK, ada petunjuk dari jaksa, makanya dilakukan perpanjangan penahanan," ujar Fx Suminto.
Sekedar informasi, Jamaluddin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 12 Februari lalu. Dia disangka memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan melakukan pemerasan terkait kegiatan dana tugas Kemenakertrans tahun anggaran 2013-2014.
Jamaluddin sudah mendekam di Rumah Tahanan Guntur sejak 10 September lalu. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 12 huruf e, huruf f, Pasal 23 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 421 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya