Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK perpanjang masa tahanan Andi Narogong sampai 30 hari ke depan

KPK perpanjang masa tahanan Andi Narogong sampai 30 hari ke depan Andi Narogong ditahan KPK. ©2017 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - KPK memperpanjang masa tahanan tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP Andi Narogong menjadi 30 hari ke depan yakni 23 Mei sampai 21 Juni 2017. Alasannya, KPK masih mendalami pihak-pihak lain yang terlibat dalam pusaran rasuah itu.

"KPK mulai melakukan penelusuran aset terkait penanganan kasus e-KTP di penyidikan untuk tersangka AA, sekaligus KPK terus mendalami indikasi keterlibatan pihak lain," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Senin (22/5).

Mengenai aset Andi, KPK sudah menyita beberapa yakni dua mobil usai melakukan penggeledahan di Tebet.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dia menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012.

"Resmi hari ini tanggal 24 Maret 2017 KPK telah melakukan penahanan terhadap tersangka AA (Andi Agustinus) dalam kasus e-KTP," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Jakarta, Jumat (24/3).

Dia menambahkan hingga Jumat (24/3), KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap Andi Agustinus. "Jadi, nanti kita ikuti perkembangannya. Sampai hari ini masih dilakukan pemeriksaan mudah-mudahan nanti dari hasil pemeriksaan ada pengembangan-pengembangan yang berikutnya," tutur Basaria.

Menurut dia, penyidik memang harus memeriksa yang bersangkutan secara intensif karena yang bersangkutan mengetahui tentang pengadaan pengerjaan e-KTP tersebut. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP