Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK perpanjang masa penahanan 3 orang tersangka suap DPRD Banten

KPK perpanjang masa penahanan 3 orang tersangka suap DPRD Banten Tersangka kasus suap Bank Banten usai diperiksa KPK. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan bagi tiga tersangka kasus suap anggota DPRD Banten.

Ketiga tersangka tersebut adalah Dirut PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol, mantan wakil ketua DPRD Bantren SM Hartono dan anggota DPRD Banten dari Fraksi PDI-Perjuangan Tri Satya Santosa. "40 hari ke depan sampai 30 Januari," ujar Kepala biro humas KPK, Yuyuk Andriati, Jum'at (18/12).

Menurutnya perpanjangan penahanan terhadap ketiganya diperlukan untuk proses penyidikan. "Alasan objektif dan subjektif, tidak akan mengulangi perbuatan, tidak menyembunyikan bukti-bukti, dan tidak mempengaruhi saksi," ujarnya.

Sebelumnya SM Hartono terlebih dulu meninggalkan KPK usai mendapat perpanjangan masa tahanan, disusul kemudian Ricky Tampinongkol. Sedangkan Tri Satya Santosa belum keluar dari gedung komisi anti rasuah tersebut.

Untuk diketahui, dalam Operasi Tangkap Tangan pada hari Selasa (1/12) lalu di sebuah restoran di daerah Tangerang, KPK mengamankan delapan orang yang terdiri dari dua orang anggota DPRD Banten yakni SM Hartono dan Tri Satya Santosa, satu pimpinan PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol, dua orang staff perusahaan, dan tiga orang sopir. Selain itu KPK juga mengamankan sejumlah uang dengan pecahan Dollar Amerika dan Rupiah. Dalam Operasi Tangkap Tangan KPK mengamankan uang pecahan USD 100 dengan total senilai USD 11.000. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP