KPK perpanjang cekal Gubernur Riau
Merdeka.com - Untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan suap Perda No 6 Tahun 2010 PON Riau, status cekal Gubernur Riau Rusli Zainal ke luar negeri, segera diperpanjang. Sebab, cekal Rusli akan berakhir Rabu (10/10) besok.
Tidak hanya itu, lembaga ini juga akan memanggilnya untuk menjalani pemeriksaan.
"KPK kemungkinan kembali memanggil Rusli, tapi saya belum tahu kapan hal itu dilakukan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/10).
Sebelumnya, status cekal Rusli yang diputuskan sejak 8 April 2012 itu akan segera berakhir.
"Status cegah Rusli berakhir tanggal 10 Oktober 2012," ujar Johan kepada wartawan, Selasa (8/10) siang.
Rusli dicekal bersama tersangka dari Kadispora Riau yakni Lukman Abbas untuk 6 bulan ke depan. Pencekalan tersebut guna agar saat yang bersangkutan dibutuhkan keterangannya, tidak sedang berada di luar negeri.
Rusli sendiri dalam kasus ini telah dua kali diperiksa KPK. Kemudian, Rusli juga telah menjadi saksi dalam persidangan kasus ini di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus dugaan pungli di rutan KPK melibatkan 90 pegawainya sendiri.
Baca SelengkapnyaKeputusan pemecatan itu diambil berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap pegawai negeri sipil KPK yang telah selesai dilakukan pada 2 April 2024.
Baca SelengkapnyaWarga berinisial RP (26) dan I (32) ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan asisten Saipul Jamil.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Eksekusi dua pegawai tersebut menindak lanjuti putusan dari Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaTak tanggung-tanggung, diduga sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuh terlibat dalam skandal pungli ini.
Baca SelengkapnyaPemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaSebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca Selengkapnya