Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK periksa WN Malaysia terkait pelarian Neneng

KPK periksa WN Malaysia terkait pelarian Neneng WN Malaysia ditangkap KPK terkait Neneng. merdeka.com/Pramirvan Datu Aprillatu

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa warga negara Malaysia Mohammad Hasan Bin Kushi, terkait dengan pelarian tersangka Neneng Sri Wahyuni.

Adapun Hasan diperiksa sebagai tersangka karena dinilai menghalang-halangi penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi menghalang-halangi penyidikan terkait pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

"MHK pemeriksaan untuk tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (26/6).

Hasan yang mengenakan kemeja putih garis-garis terlihat mendatangi KPK sejak pagi tadi. Ia datang dengan menggunakan mobil tahanan. Sambil berjalan cepat dan menutupi mukanya, dia langsung memasuki gedung KPK tanpa memberikan komentar apapun.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK telah melakukan penahanan terhadap  Mohammad Hasan Bin Khusi pada 14 Juni 2012 lalu. Ia ditahan di Polda Metro Jaya. Atas perbuatannya, Hasan disangkakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka akan dikenakan sanksi pidana penjara atau denda. Sementara hukuman maksimal pada pasal ini yaitu 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 600 juta. (mdk/did)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP