KPK Periksa Tiga Saksi Kasus Suap Dana Hibah Kemenpora ke KONI
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi untuk tersangka EFH, selaku Sekjen KONI dalam kasus suap terkait dana hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018.
"Tim penyidik mengonfirmasi terkait dugaan pemberian-pemberian lainnya dari tersangka EFH kepada tersangka MUL yang diketahui atau disaksikan oleh para saksi tersebut," kata Jubir KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Senin (28/1).
Ketiga saksi diperiksa, lanjut Febri, yakni Nur Syahid selaku pegawai, Atam, pegawai KONI Pusat, yang juga sopir dari tersangka EFH, dan Russy, selaku Wakil IV Ketua Bidang Mobilisasi Sumber Daya KONI.
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Pertama EFH alias Ending Fuad Hamidy, dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy (JEA). Mereka diduga sebagai pihak pemberi.
Kemudian, sebagai pihak penerima, yakni Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana (MUL), dan Adhi Purnomo (AP), sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, dan Eko Triyanto (ET) merupakan staf Kementerian Pemuda dan Olahraga.
KPK mengendus dana hibah tidak didasari kondisi sebenarnya. Diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp3,4 miliar.
Reporter: Muhammad Radityo PriyasmonoSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya