KPK Periksa Tiga Saksi Kasus Suap Dana Hibah Kemenpora ke KONI
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi untuk tersangka EFH, selaku Sekjen KONI dalam kasus suap terkait dana hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018.
"Tim penyidik mengonfirmasi terkait dugaan pemberian-pemberian lainnya dari tersangka EFH kepada tersangka MUL yang diketahui atau disaksikan oleh para saksi tersebut," kata Jubir KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Senin (28/1).
Ketiga saksi diperiksa, lanjut Febri, yakni Nur Syahid selaku pegawai, Atam, pegawai KONI Pusat, yang juga sopir dari tersangka EFH, dan Russy, selaku Wakil IV Ketua Bidang Mobilisasi Sumber Daya KONI.
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Pertama EFH alias Ending Fuad Hamidy, dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy (JEA). Mereka diduga sebagai pihak pemberi.
Kemudian, sebagai pihak penerima, yakni Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana (MUL), dan Adhi Purnomo (AP), sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, dan Eko Triyanto (ET) merupakan staf Kementerian Pemuda dan Olahraga.
KPK mengendus dana hibah tidak didasari kondisi sebenarnya. Diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp3,4 miliar.
Reporter: Muhammad Radityo PriyasmonoSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Laporan kedua terkait PKN atas bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Baca SelengkapnyaAdapun pemeriksaan terhadap saksi telah dilakukan terhadap 130 orang untuk proses penyidikan yang telah berjalan sejak Oktober 2023 lalu.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Seharusnya para pegawai KPK ini penjaga moral dan integritas antikorupsi bukan malah jadi pelaku korupsi
Baca SelengkapnyaTerhadap ketujuh orang tersebut dicegah untuk enam bulan pertama hingga bulan Juli 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaDari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca Selengkapnya