KPK periksa staf Rutan Cipinang untuk Neneng Sri Wahyuni
Merdeka.com - KPK memeriksa dua orang staf Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang bernama Ahmad Wahyudi dan M Agus Hendarto. Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait kasus pelarian tersangka perkara korupsi pengadaan PLTS di Kemenakertrans, Neneng Sri Wahyuni.
"Ahmad dan Agus, staf Rutan Kelas I Cipinang diperiksa sebagai saksi kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan kasus PLTS," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha kepada wartawan di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Senin (6/8).
Ahmad dan Agus yang sudah hadir di gedung KPK sejak pagi, merupakan anggota Satuan Tugas Pengamanan Pintu Utama (Satgas P2U) di Rutan Cipinang. Keduanya bertugas memeriksa dan mengamankan lalu lintas keluar masuk orang dan barang ke dalam ataupun keluar rutan.
Mereka dimintai keterangan untuk dua warga negara Malaysia yang diduga membantu pelarian tersangka Neneng. Keduanya yakni R.Azmi bin Muhammad Yusof dan Muhammad Hasan Bin Kushi. Mereka diduga melakukan pelanggaran pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena telah membantu pelarian tersangka Neneng.
Sebelumnya, Azmi dan Hasan ditangkap Hotel Oasis Amir di kawasan Senen, Jakarta Pusat, tanggal 13 Juni 2012. Kedua pria asal Negeri Jiran tersebut diduga ikut mendampingi Neneng dalam perjalanan dari Kuala Lumpur, Malaysia ke Jakarta, Indonesia melalui Batam. Mereka diduga menjadi pengawal Neneng selama masa pelarian di luar negeri. Sesaat sebelum ditangkap, salah satu dari pria Malaysia itu diduga berniat pergi ke Rutan Cipinang. KPK curiga bahwa Azmi atau Hasan bermaksud menemui istri Neneng, terpidana M.Nazaruddin yang ditahan di rutan tersebut.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal itu diungkapkan Dewan Pengawas KPK saat menggelar sidang putusan etik 15 pegawai kluster kelima kasus pungli di rutan KPK.
Baca SelengkapnyaDewan Pengawas KPK menyatakan ada 93 orang pegawai yang terlibat dalam rangkaian kasus pungutan liar di Rutan Cabang KPK.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pungli di rutan KPK melibatkan 90 pegawainya sendiri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Keputusan pemecatan itu diambil berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap pegawai negeri sipil KPK yang telah selesai dilakukan pada 2 April 2024.
Baca SelengkapnyaSkandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca SelengkapnyaTak tanggung-tanggung, diduga sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuh terlibat dalam skandal pungli ini.
Baca SelengkapnyaSebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaPolres Bintan, Polda Kepri resmi menetapkan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah.
Baca SelengkapnyaKejadian itu ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.
Baca Selengkapnya