KPK periksa staf Dahlan Iskan terkait kasus PLTU Tarahan
Merdeka.com - Penyidik KPK memanggil staf ahli Menteri Negara BUMN Bidang Pengembangan Investasi Gumilang Hardjakoesoema dalam kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU di Tarahan Lampung Tahun 2004. Gumilar akan bersaksi untuk tersangka Emir Moeis.
"Diperiksa sebagai saksi," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Rabu (5/2).
Gumilang juga merupakan staf ahli di Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Belum diketahui, peran Gumilar dalam kasus ini.
Diketahui, KPK menetapkan Emir Moeis tersangka pada pertengahan tahun lalu. Emir Moeis dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 atau Pasal 12 b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001.
Kasus ini sempat mandek lantaran penyidik KPK kesulitan mengusut pihak-pihak asing yang terlibat. Kasus ini melibatkan perusahaan dari Amerika, PT Alstom Indonesia. PT Alstom Indonesia merupakan perusahaan yang sahamnya dimiliki PT Alstom di Amerika Serikat. Perusahaan itu memenangkan tender proyek PLTU Tarahan. PT Alstom diduga menyuap Emir Moeis dengan USD 300 ribu. Emir disebut bisa meloloskan perusahaan asal Amerika Serikat itu karena dekat dengan petinggi Perusahaan Listrik Negara (PLN) saat itu.
KPK mencekal dua orang lagi terkait perkara itu. Mereka adalah Direktur Utama PT Artha Nusantara Utama, Zuliansyah Putra Zulkarnain, dan General Manager PT Indonesian Site Marine, Reza Roestam Moenaf.
KPK telah beberapa kali memeriksa saksi dari Amerika di Kedutaan Besar Indonesia di Amerika Serikat. KPK juga pernah memeriksa saksi dari Duta Besar Rusia.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Edy selaku pelapor berharap penyidik segera memeriksa Firli Bahuri bersama pengacaranya, Ian Iskandar selaku terlapor dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaMuzzammil menyadari F-PKS tidak bisa sendiri dalam mengajukan hak angket karena terbentur dengan syarat pada UU Nomor 17 Tahun 2014.
Baca SelengkapnyaGus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Guntur Hamzah dilaporkan karena rangkap jabatan yang dinilai melanggar etik
Baca SelengkapnyaAhmad Muhdlor Ali menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaCara Aman Angkat Benda Berat Agar Tidak Cedera, Penting Diketahui
Baca SelengkapnyaTetapi, keputusan akhir tetap ada di DPP karena diyakini tidak akan sembarangan menentukan dukungan untuk calon gubernur maupun wakil gubernur yang diusungnya
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaPolisi masih mencoba mencari pelaku lain dalam kasus pembakaran ini.
Baca Selengkapnya