Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Periksa Sopir dan Sekuriti Nurhadi

KPK Periksa Sopir dan Sekuriti Nurhadi Gedung KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap dan gratifikasi mantan sekretaris Mahlamah Agung, Nurhadi. Dua orang yakni Yendra Afrizal dan Charli Paris Hutagaol, diminta keterangan hari ini.

"Yendri adalah sopir dan Charli adalah seorang sekuriti, mereka diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi)," tulis Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (10/7).

Selain saksi untuk NHD, KPK juga memanggil Hengky Soenjoto, kakak dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Hiendra juga sudah berstatus tersangka dalam kasus ini.

"KPK akan periksa adik dari Tersangka HS (Hiendra Soenjoto), Hengky berstatus saksi dan menjabat selaku komisaris PT Multitrans Logistic Indonesia, anak perusahaan pimpinan sang adik," jelas Ali.

Kemudian, penyidik juga memanggil seorang saksi berlatar swasta untuk TSK HS. Dia adalah Clarisa Irawan.

Diketahui, HS diduga telah menyuap NHD guna memenangkan perkara di Mahkamah Agung. HS menggunakan perantara RH (Rezky Herbiyono), menantu dari NHD untuk melakukan suap dengan senilai Rp46 M.

"Ketiganya telah KPK tetapkan sebagai tersangka, namun HS masih buron," Ali menandasi.

Sebagai informasi, perkara HS di MA adalah kasus perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau PT KBN. HS diduga meminta NHD memegang kendali untuk menangguhkan putusan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas Peninjauan Kembali (PK) putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012.

Reporter: M RadityoSumber: Liputan6.com

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP