Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Periksa Sekretaris Direktur Pemasaran PTPN III Terkait Kasus Korupsi Gula

KPK Periksa Sekretaris Direktur Pemasaran PTPN III Terkait Kasus Korupsi Gula KPK. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Sekretaris Direktur Pemasaran PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III I Kadek Kertha Laksana, Adinda Anjarsari memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap distribusi gula di PTPN tahun 2019. Dia diperiksa sebagai saksi mantan atasannya I Kadek Kertha Laksana.

Pantauan merdeka.com di lokasi, Adinda keluar dari Gedung Merah Putih KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sekira pukul 12.40 WIB. Adinda yang mengenakan pakaian berwarna cokelat itu mengaku diperiksa untuk tersangka atasannya yakni I Kadek Kertha Laksana.

"Ya mengenai PTPN III ya mengenai distribusi gula. Saya kurang tahu sih karena itu mengenai teknis ya," ucap Adinda di lokasi, Senin (23/12).

Selain itu, kata Adinda, dia dicecar pertanyaan perihal kebiasaan atau keseharian Kadek serta tamu-tamu yang menemui atasannya itu.

"Lebih kegiatan sehari-hari bapak (I Kadek) aja, banyak sih. Paling tamu-tamu bapak aja yang ke Kantor, ya adalah terkait beberapa orang yang dipanggil juga," katanya.

Dalam kasus dugaan suap distribusi gula ini KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero) Dolly Pulungan (DPU), Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana (IKL) dan pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi (PNO).

Dolly dan Kadek diduga menerima hadiah atau janji terkait distribusi gula di PTPN III Tahun 2019 dari Pieko yang memiliki bisnis di bidang distribusi gula.

Pada 31 Agustus 2019 terjadi pertemuan antara Pieko, Dolly, dan Ketua Umum Dewan Pembina APTRI di Hotel Shangrila. Syarif menyebutkan Dolly meminta uang ke Pieko lantaran membutuhkan uang terkait persoalan pribadinya.

Menindaklanjuti pertemuan tersebut, Dolly meminta Kadek untuk menemui Pieko. Kemudian, uang senilai SGD 345 ribu diduga merupakan fee terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III (Persero).

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP