Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK periksa Raden Pardede terkait kasus bailout Bank Century

KPK periksa Raden Pardede terkait kasus bailout Bank Century

Merdeka.com - Mantan Sekretaris Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK), Raden Pardede hari ini kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan di KPK. Pardede akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus skandal Bailout Bank Century.

"Diperiksa untuk tersangka BM (Budi Mulya)," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (21/5).

Sebelumnya, Raden Pardede pernah menjalani pemeriksaan pada Januari 2010. Saat itu, Pardede mengaku diperiksa seputar dokumen Menteri Keuangan berkaitan dengan Bank Century.

Diketahui, KPK telah memeriksa mantan Menkeu Sri Mulyani sekaligus Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) saat bailout Bank Century. Sri Mulyani yang kini menjabat sebagai Direktur Bank Dunia itu diperiksa KPK di Washington DC, AS. KPK menyatakan pemeriksaan Sri Mulyani sangat memuaskan lantaran ditemukan bukti-bukti baru terkait hal itu.

KPK telah menemukan beberapa kejanggalan dalam Kasus Bank Century ini. Salah satunya, terdapat dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian FPJP. BI diduga mengubah persyaratan CAR dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) agar Bank Century bisa mendapatkan FPJP.

Kemudian, KPK juga menemukan kejanggalan dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan penanganannya oleh Lembaga Penjamin Simpanan. BI diduga tidak memberikan informasi transparan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik kepada Komite Stabilitas Sektor Keuangan.

KPK akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni; Deputi V Bidang Pengawasan Bank Indonesia, Siti Chalimah Fajriyah dan mantan Deputi bidang IV Pengelolaan Moneter Devisa BI, Budi Mulya. Namun, belakangan diketahui sprindik Siti belum diterbitkan lantaran sakit keras. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP