Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Periksa Plt Bupati Lampung Selatan Terkait Korupsi Eks Bupati

KPK Periksa Plt Bupati Lampung Selatan Terkait Korupsi Eks Bupati Gedung KPK. ©blogspot.com

Merdeka.com - Plt juru bicara KPK Ali Fikri, mengonfirmasi pemanggilan Plt Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto. Pemanggilan Nanang diperlukan penyidik untuk menjadi saksi untuk tersangka Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Hermansyah Hamidi (HH), terkait korupsi mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.

"Ya benar, penyidik memanggil yang bersangkutan (Nanang) sebagai saksi untuk tersangka HH," kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa (15/12).

Diketahui KPK sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah, Kasubbag Keuangan PUPR Lampung Selatan periode 2015-2017 Syahroni (SY), kedua eks Bupati Kabupaten Lampung Selatan Zainudin Hasan, ketiga anggota DPRD Lampung Selatan Agus Bhakti Nugroho.

Selanjutnya, keempat Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara, kelima Gilang Ramadhan (Swasta), dan keenam adalah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Hermansyah Hamidi.

Sebelumnya, dalam perkara ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang Pada 25 April 2019, telah menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta kepada eks Bupati Kabupaten Lampung Selatan Zainudin Hasan.

Pengadilan menilai, Zainudin bersalah melakukan korupsi dan pencucian uang lebih dari Rp100 miliar. Selain itu, Zainudin juga dijatuhkan hukuman tambahan membayar uang pengganti Rp‪66.772.092.145‬.

Reporter: M RadityoSumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP