KPK periksa pemilik perusahaan kontraktor pembangunan Wisma Atlet
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus dugaan korupsi wisma atlet dan gedung serbaguna pemerintah Sumatera Selatan 2010-2011 yang menjerat Rizal Abdullah (RA). Kali ini, penyidik memanggil pemilik PT Tiflorindo Multilestari /PT Triofa Perkasa, Paulus Iwo.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA (Rizal Abdullah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (22/5).
Bersama Paulus, penyidik juga memanggil dua pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) yakni, Junusul Hairi dan Agus Sudianan. Mereka akan dimintai keterangan seputar dugaan tindak pidana korupsi Abdullah.
"Mereka juga akan dimintai keterangan untuk tersangka yang sama," jelas Priharsa.
Sebelumnya KPK menetapkan Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet Rizal Abdullah terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2010-2011.
Rizal Abdullah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Selatan diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pelaksanaan kegiatan pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring Palembang dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumatera Selatan Tahun 2010-2011, sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 25,8 miliar rupiah.
Atas perbuatannya, Rizal Abdullah dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 KUHP.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya