KPK Periksa Pejabat Pemkab Kudus di Mapolda Jateng
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan sejumlah orang di Kudus, Jawa Tengah. Pantauan di Mapolda Jateng, sejumlah pejabat Pemkab Kudus yang turut ditangkap KPK diperiksa di sana.
"Memang dilakukan pemeriksaan di Polda Jateng, tapi sifatnya hanya pinjam tempat saja oleh KPK. Saat ini proses pemeriksaan masih berjalan," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Agus Triadmaja saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (26/7).
Tim KPK tiba di gedung Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng sekitar pukul 15.00 WIB. Pemeriksaan dilakukan di lantai 3 gedung yang ada di Jalan Pahlawan Semarang tersebut.
"Ya intinya masih pemeriksaan sampai saat ini, saya belum dapat informasi detail," ujarnya.
Selain itu, KPK juga memeriksa bahkan menyegel sejumlah ruangan di kompleks Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten (Setda Pemkab).
Sebelumnya diberitakan, Bupati Kudus Muhammad Tamzil dikabarkan terjaring OTT KPK. Dia diamankan bersama delapan orang lain dari unsur staf dan ajudan bupati, serta calon kepala dinas setempat.
Penangkapan terhadap Tamzil diduga berkaitan dengan jual beli jabatan di Pemkab Kudus. Bersama Tamzil dan delapan orang lainnya, tim penindakan mengamankan sejumlah uang yang masih dihitung.
Berdasarkan penelusuran, Tamzil yang pernah menjabat Bupati Kudus periode 2003-2008 pernah terjerat kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasaran pendidikan Kabupaten Kudus 2004-2005.
Tamzil ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus pada September 2014. Saat berperkara, Tamzil menjabat staf di Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Provinsi Jawa Tengah.
Saat itu Tamzil diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama mantan Kadispora Kudus Ruslin dan Direktur PT Ghani & Son Abdul Ghani.
Pada Februari 2016, Tamzil divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Semarang dan dijatuhi hukuman 22 bulan penjara denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tamzil terbukti melanggar Pasal3 UU No 31/1999 yang telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"KPK mengamankan total 9 orang sampai saat ini," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat dikonfirmasi, Jumat (26/7).
Sembilan orang yang diamankan KPK terdiri dari unsur kepala daerah, diduga Bupati Kudus MT, staf dan ajudan Bupati Kudus, serta calon kepala dinas setempat. Mereka diamankan usai melakukan transaksi suap.
"Dugaan pemberian suap ini terkait dengan pengisian jabatan di Kabupaten Kudus," kata Basaria.
Selain mengamankan sembilan orang, tim penindakan juga mengamankan sejumlah uang yang disinyalir bagian dari suap.
"Ada uang yang sudah diamankan oleh Tim KPK, yang masih dihitung. Kami menduga terjadi sejumlah pemberian terkait pengisian jabatan ini," kata Basaria.
Sesuai dengan mekanisme dan hukum acara yang berlaku, maka KPK diberikan waktu 1x24 jam untuk menentukan status perkara dan status hukum pihak-pihak yang diamankan.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya