KPK periksa pegawai Bank Mandiri terkait Pilkada Tapanuli Tengah
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi sampai hari ini terus melengkapi berkas perkara kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Tapanuli Tengah. Hari ini, lembaga penegak hukum itu memeriksa seorang pegawai Bank Mandiri bernama Dwi Novi Arianto.
"Diperiksa untuk tersangka RBS (Raja Bonaran Situmeang)," tulis Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat, Rabu (1/10).
KPK akhirnya menetapkan Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang, sebagai tersangka suap sengketa pemilihan kepala daerah Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi. Dia disangkakan menyuap mantan Ketua MK, Muhammad Akil Mochtar sebesar Rp 1,8 miliar supaya mengubah putusan sengketa.
Dari keterangan dalam persidangan Akil, Bonaran dan adiknya, advokat Tomson Situmeang, menyangkal memberikan duit sogok itu melalui Bank BNI 46 cabang Rawamangun, Jakarta Timur. Tetapi anehnya, kolega Bonaran dan Tomson, yakni anggota DPRD Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani, dan anggota Polri Daniel Situmeang, justru mengakui menerima kiriman duit sogok buat Akil di depan hakim.
Bonaran dijerat dengan pasal penyuapan terhadap hakim. Yakni Pasal 6 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001. Ancaman hukuman maksimalnya adalah pidana penjara selama 15 tahun, ditambah pidana denda maksimal sebesar Rp 750 juta. (mdk/has)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya