KPK periksa Nazaruddin sebagai saksi Angie
Merdeka.com - Dua orang terpidana kasus suap Wisma Atlet, Palembang yakni Muhammad Nazaruddin dan Wafid Muharam dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Angelina Sondakh.
"Wafid Muharam dan Nazaruddin dipanggil sebagai saksi," ujar Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Selasa (15/5). Hingga pukul 10.00 WIB keduanya belum juga datang.
Seperti diketahui, Nazaruddin bersama dengan Angie dan Wafid pernah mengadakan pertemuan di ruangan kerja Menpora Andi Mallarangeng. Pertemuan itu membahas proyek Wisma Atlet. Saat itu, Angie pun sempat dikenalkan Andi Malarangeng kepada Wafid.
Nazar telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta selama 4 tahun 10 bulan penjara. Sedangkan Wafid 3 tahun penjara. Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Nazar sama-sama mengajukan banding.
(mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya