Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK periksa Miryam sebagai tersangka keterangan palsu kasus e-KTP

KPK periksa Miryam sebagai tersangka keterangan palsu kasus e-KTP sidang korupsi e-KTP. ©2017 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani. Srikandi Hanura itu diperiksa sebagai tersangka dalam penyidikan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan perkara proyek e-KTP.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka terkait memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (13/4).

Sebelumnya, KPK tengah mendalami rangkaian peristiwa soal Miryam yang memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan perkara tersebut.

"Untuk pemeriksaan dalam kasus KTP-e, hari ini dilakukan juga pemeriksaan untuk dua terdakwa yang diperiksa sebagai saksi. Tentu kami ingin mendalami lebih lanjut rangkaian peristiwa dari penyidikan dugaan keterangan yang tidak benar di persidangan," jelas Febri kemarin.

Menurut Febri, KPK menemukan dalam proses persidangan ada keterangan berbeda yang disampaikan oleh tersangka Miryam pada saat menjadi saksi dengan keterangan yang disampaikan oleh dua terdakwa kasus e-KTP, yaitu Irman dan Sugiharto di persidangan.

"Kami ingin mendalami lebih lanjut karena di berita acara saat proses pemeriksaan tersangka Miryam pada saat menjadi saksi yang kemudian dicabut tersebut, itu terdapat beberapa keterangan tentang aliran dana, pertemuan-pertemuan atau keterangan yang lain. Tentu saja kami ingin mendalami lebih lanjut relasi antara para saksi dengan tersangka yang sudah diproses saat ini," tuturnya.

Atas perbuatannya, Miryam disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.

Dalam persidangan pada Kamis (23/3) di Pengadilan Tipikor Jakarta diketahui Miryam S Haryani mengaku diancam saat diperiksa penyidik terkait proyek kasus KTP Elektronik (KTP-E). Terkait hal itu, Miryam dalam persidangan juga menyatakan akan mencabut BAP atas pemeriksaan dirinya.

"BAP isinya tidak benar semua karena saya diancam sama penyidik tiga orang, diancam pakai kata-kata. Jadi waktu itu dipanggil tiga orang penyidik," jawab Miryam sambil menangis.

Saat dikonfrontir, keterangan Miryam ini langsung dibantah penyidik KPK termasuk penyidik senior KPK Novel Baswedan. Miryam diancam oleh koleganya di DPR untuk mencabut BAP.

Dalam dakwaan disebut bahwa Miryam menerima uang 23 ribu dolar AS terkait proyek sebesar Rp 5,95 triliun tersebut.

Terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

Atas perbuatannya, Irman dan Sugiharto didakwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

KPK juga menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka dalam kasus pengadaaan KTP Elektronik.

Andi disangkakan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Teranyar, melalui Dirjen Keimigrasian, KPK melakukan pencekalan terhadap Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto. Keterangan soal kasus proyek e-KTP dari Setnov sangat diperlukan untuk penyelidikan perkara yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun itu.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP