KPK Periksa Mantan Dirut PNRI Terkait Kasus Korupsi E-KTP
Merdeka.com - Mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya (ISE), kembali dipanggil untuk diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diketahui, ISE sudah bersatus tersangka kasus korupsi pengadaan paket penerapan E-KTP (KTP-el).
"Hari ini, penyidik memanggil ISE sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (2/11).
Ali menjelaskan, pemeriksaan hari ini adalah lanjutan dari pemeriksaansebelumnya, pada 19 Oktober 2020. Saat itu, Isnu dicecar penyidik KPK terkait peran aktifnya dalam kasus terkait.
"Penyidik menggali keterangan yang bersangkutan mengenai peranan aktifnya selaku Dirut Perum PNRI dalam perkara korupsi terkait pengadaan E-KTP yang diselenggarakan oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri Tahun Anggaran 2011," jelas Ali.
Diketahui, Isnu dan tiga orang lainnya, yakni mantan Staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Husni Fahmi (HSF), Anggota DPR RI 2014-2019 Miriam S Hariyani (MSH), dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (PST) pada 13 Agustus 2019 ditetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi KTP-el.
"Empat orang ini kami sangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," Ali menandasi.
Reporter: M Radityo
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya