KPK Periksa Lima Orang Terkait Kasus PT Jasindo
Merdeka.com - Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, sebanyak lima orang diperiksa KPK, terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo). Ali menjelaskan, kelima orang tersebut memiliki latar belakang berbeda dan berstatus sebagai saksi.
"KPK memeriksa mereka di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (13/4).
Ali mengungkap, lima identitas saksi tersebut, pertama adalah Rianto seorang karyawan dari OJK, kedua adalah Karina Stephani seorang Financial Planning Supervisor ExxonMobil Cepu Limited Mobil Cepu Limited, ketiga adalah Rifeldo Meisa, seorang Direktur Asuransi Bhakti Bhayangkara Asuransi.
"Berikutnya, adalah Jimmy Iskandar seorang wiraswasta, dan terakhir adalah Pramu Cahyadi seorang karyawan swasta," jelas Ali.
Menurut Ali, kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jasindo ini melibatkan jasa konsultasi bisnis asuransi dan reasuransi oil dan gas di PT Asuransi Jasa Indonesia pada 2008-2012. Ali menambahkan, kasus ini terus dikembangkan oleh penyidik antirasuah.
Dalam kasus ini, pada 2019 mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasindo Budi Tjahjono telah divonis tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Reporter: M RadityoSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya