KPK periksa empat anggota Tim Fatmawati di kasus e-KTP
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil beberapa saksi terkait kasus korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. Saksi yang diperiksa hari ini merupakan perusahaan yang tergabung dalam konsorsium PNRI.
"Saksi yang diperiksa hari ini untuk tersangka AA. Penyidik masih mendalami pembahasan pengadaan barang dalam pengadaan proyek KTP elektronik (e-KTP)," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (12/4).
Saksi yang rencananya akan diperiksa adalah Deddy Supriadi, mantan Direktur keuangan dan SDM Perum PNRI, Isnu Edhi wijaya, Dirut Perum PNRI 2009-2013, dan Johannes Richard Tanjaya, Direktur asuransi AXA finance, mantan Direktur PT Java trade utama, dan Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby.
Keempat orang tersebut juga merupakan anggota tim Fatmawati, yang beberapa kali melakukan pertemuan dengan Andi Narogong di ruko miliknya di Graha Mas Fatmawati Blok B No 33-35, Jakarta Selatan.
Selain keempat saksi tersebut, penyidik KPK juga memanggil beberapa saksi swasta di antaranya, Junaidi Adinata, Katik Utomo, Lisa Murniati Lesamana, Suhendra Hadisuwarsa, Toga harahap karyawan swasta, dan Evi Noor Andi Halim sebagai IT consultant.
Sebelumnya, dalam sidang ke delapan, Senin (10/4) jaksa penunutut umum KPK menghadirkan sejumlah saksi di persidangan kasus e-KTP. Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Dedi Prijono, kakak kandung Andi Agustinus.
Saat itu jaksa mencecar Dedi dengan pertemuan sejumlah anggota konsorsium di Fatmawati. Pasalnya, selain melibatkan adiknya, Vidi Gunawan, Andi juga melibatkan Dedi untuk mewakili pertemuan dengan anggota konsorsium. Diakui Dedi, pertemuan dilakukan karena sang adik ingin meminta jatah dalam menggarap proyek senilai Rp 5,9 Triliun itu.
Tidak hanya di Fatmawati, pertemuan anggota konsorsium juga dilakukan di rumah Andi di Kemang Pratama, Bekasi. Pertemuan itu juga dihadiri oleh staf Kemendagri, Drajat Wisnu Setyawan dan staf BPPT Husni Fahmi, keduanya diperintahkan Sugiharto untuk hadir pada pertemuan di Kemang Pratama sebagai kompensasi pemberian uang dari Andi untuk Gamawan Fauzi sebesar USD 2 juta agar pelelangan pekerjaan penerapan e-KTP tidak dibatalkan.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya