KPK periksa eks bendahara umum Demokrat untuk Anas
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memanggil mantan Bendahara Umum Partai Demokrat , Sartono Hutomo terkait kasus dugaan gratifikasi proyek Hambalang. Dia mengaku bakal dikorek penyidik sebagai saksi bagi tersangka Anas Urbaningrum (AU).
"Dipanggil untuk Anas, soal Hambalang," ujar Sartomo di Gedung KPK , Jakarta, Selasa (4/3).
Selain itu, hari ini KPK juga memanggil anggota Fraksi Demokrat DPR, Juhaeni Alie dan Staf Divisi Kontruksi PT Adhi Karya , Henny Susanti. Keduanya pun bakal ditelisik untuk untuk kasus yang menjerat Anas.
"Diperiksa sebagai saksi, untuk tersangka AU," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK , Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.
Dalam kasus Hambalang, Anas merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya. Dia diduga menerima sebuah mobil Toyota Harrier dari PT Adhi Karya pada saat menjabat anggota DPR tahun 2009 lalu.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya