Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK periksa dua tersangka kasus suap PON Riau

KPK periksa dua tersangka kasus suap PON Riau Johan Budi . Merdeka.com /Dwi Narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (15/8) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus dugaan suap terkait perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2010 tentang pembangunan venue Pekan Olahraga Nasional XVIII. Dua orang tersangka itu yakni Taufan Andoso Yakin dan Lukman Abbas.

Taufan Andoso diketahui telah hadir di Gedung KPK sejak pagi tadi. Saat memasuki Gedung, Pimpinan DPRD Riau itu tidak memberikan keterangan kepada wartawan.

Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Denny Tan. Dia merupakan salah satu dari pihak swasta. Belum diketahui pengusaha ini bergerak di bidang apa.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, pemeriksaan dua tersangka suap PON Riau hari ini masih pemeriksaan melengkapi berkas. "Belum ada penyerahan tahap kedua," kata dia.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap PON Riau. Sepuluh di antaranya yakni anggota DPRD Riau. Diduga untuk memuluskan pembahasan revisi Perda PON tentang pembangunan venue suap senilai Rp 900 juta kepada anggota DPRD Riau.

Persidangan dua orang tersangka, Eka Darma Putra dan Rachmat Saputra pun sudah berjalan. Untuk mengembangkan kasus ini, KPK masih menunggu perkembangan melalui fakta persidangan yang sedang berjalan di Pengadilan Tipikor, Pekanbaru, Riau. (mdk/has)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP