KPK Periksa Dirut PT Pupuk Kaltim Terkait Kasus Suap
Merdeka.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama BUMN PT Pupuk Kaltim Bakir Pasaman. Bakir jadi saksi kasus suap pelayaran, yang sedang ditangani KPK.
"Sudah datang pukul 9 pagi tadi," kata Kepala Biro Humas KPK Febridiansyah, dikonfirmasi merdeka.com dari Samarinda, Rabu (4/12).
Febri menerangkan, agenda pemeriksaan Bakir Pasaman, terkait kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi (TPK) suap bidang pelayaran.
"Saksi kasus TPK suap bidang pelayaran, antara PT Pupuk Indonesia Logistik, dengan PT HTK (Humpuss Transportasi Kimia)," ujarnya.
Menurutnya, selain kasus TPK suap, juga ada penerimaan lain terkait jabatan tersangka TAG. "Pemeriksaan lain yang terkait jabatan, untuk tersangka TAG," tambahnya.
Untuk diketahui, sebelumnya, dalam kasus ini, KPK menjerat Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono (TAG) sebagai tersangka kasus suap distribusi pupuk antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT HTK.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan pada 28 Maret 2019 yang menjerat mantan anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso, Indung, serta Marketing Manager PT HTK Asty Winasti.
Menurut KPK, PT HTK memiliki kontrak pengangkutan dengan cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik selama tahun 2013-2018. Pada tahun 2015, kontrak ini dihentikan karena membutuhkan kapal dengan kapasitas yang lebih besar, yang tidak dimiliki oleh PT HTK.
Terdapat upaya agar kapal-kapal PT HTK dapat digunakan kembali. Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT HTK meminta bantuan Bowo Sidik. Bowo kemudian bertemu dengan anak buah Taufik, Asty Winanty.
Hasil pertemuannya dengan Bowo yakni mengatur sedemikian rupa agar PT HTK tidak kehilangan pasar penyewaan kapal. Dalam proses tersebut, kemudian Bowo Sidik meminta sejumlah fee. Kemudian Taufik sebagai Direktur PT HTK, membahasnya dengan internal manajemen dan menyanggupi sejumlah fee untuk Bowo.
Pada tanggal 26 Februari 2019 dilakukan MoU antara PT PILOG dengan PT HTK, yang salah satu materi MoUnya adalah pengangkutan kapal milik PT HTK. Setelah adanya MoU tersebut, disepakati untuk pemberian fee dari PT HTK kepada Bowo. Kemudian, Bowo meminta kepada PT HTK untuk membayar uang muka Rp1 miliar atas telah ditandatanganinya MoU itu.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya