Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK periksa Dirut BBJ dalam kasus suap Bappebti

KPK periksa Dirut BBJ dalam kasus suap Bappebti Gedung KPK. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap kepada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Kali ini, KPK memanggil Dirut PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ), Made Soekarwo.

"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HW (Hasan Widjaja)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (11/3).

Selain Made, penyidik juga memanggil beberapa pihak, yakni; Komisaris BBJ dan managing partner Vibiz Group, Kritianto Nugroho; mantan Sekretaris Bappebti, Robert James Bintaryo; dan salah satu tersangka lainnya yakni, bekas Kepala Bappebti, Syahrul Raja Sampoernajaya.

"Pihak terkait juga akan diperiksa penyidik untuk dimintai keterangan," lanjut Priharsa.

Sebelumnya, Selasa (10/3), KPK telah menetapkan tiga tersangka baru terkait kasus suap kepada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Tiga tersangka baru itu yakni; Direktur Utama BBJ, MBSW (M Bihar Sherman Wibowo); pemegang saham BBJ, HW (Hasan Widjaja); pemegang saham BBJ, SRK (Serman Rana Krisna).

Ketiga tersangka ini diduga telah menyuap Syahrul untuk mengeluarkan izin operasional PT Indokliring Internasional. Guna memuluskan rencana tersebut, ketiga tersangka menyuap Syahrul sebesar Rp 7 miliar.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Kasus ini menguak dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan perkara investasi di CV GA/PT ACF yang dilakukan oleh Syahrul yang divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Diketahui, Syahrul Raja Sampoernajaya dinyatakan terbukti melakukan lima perbuatan mulai dari pemerasan, penerimaan hadiah, suap sampai pencucian uang yang dirangkum dalam enam dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terkait dugaan suap izin operasional PT Indokliring Internasional, dalam analisa yuridisnya, hakim menyatakan Syahrul selaku Kepala Bappebti terbukti menerima uang sebesar Rp 7 miliar dari Komisaris Utama PT BBJ, Hasan Wijaya dan Direktur Utama PT BBJ, Bihar Sakti Wibowo. Dengan tujuan, memproses pemberian Izin Usaha Lembaga Kliring Berjangka PT Indokliring Internasional.

Dengan demikian, Syahrul terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU No Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Syahrul tersebut lebih ringan daripada tuntutan yang dimintakan jaksa, yaitu hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar jo delapan bulan kurungan.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP