Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK periksa Bupati Bengkalis usut aliran suap Rp 1,9 miliar

KPK periksa Bupati Bengkalis usut aliran suap Rp 1,9 miliar Ilustrasi KPK. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Beberapa waktu lalu Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan uang Rp 1,9 miliar di rumah Bupati Bengkalis Amril Mukminin. Saat itu KPK sedang melakukan penggeledahan di rumah Amril, terkait kasus korupsi proyek tahun jamak pembangunan jalan di Kabupaten Bengkalis, Riau.

Kini Amril diperiksa penyidik KPK untuk mendalami temuan uang tersebut. KPK memeriksa Amril di Mako Brimob Polda Riau, Kamis (7/6). KPK mengendus adanya dugaan suap uang Rp 1,9 miliar dari pengusaha kepada Amril.

"Terhadap Bupati Bengkalis (Amril), penyidik mengkonfirmasi informasi dugaan aliran dana dari sejumlah perusahaan terkait sejumlah proyek di Bengkalis," ujar Juru Bicara KPK Febri Diyansah kepada merdeka.com.

Pemeriksaan Amril merupakan kelanjutan rangkaian kegiatan tim KPK selama sepekan ini di Riau. Febri menyebutkan, ada empat saksi yang diperiksa termasuk Amril.

"Empat orang diperiksa hari ini, terkiat proyek jalan di Bengkalis," kata Febri.

Sebelumnya, rumah Amril digeledah KPK, Jumat (1/6) dari pagi hingga pukul 19.00 WIB. Hasilnya uang Rp 1,9 miliar disita dan diselidiki dari mana sumbernya.

Febri menyebutkan, penggeledahan itu terkait dugaan kasus korupsi proyek multi years pembangunan jalan di Kabupaten Bengkalis.

"Uang sekitar Rp 1,9 miliar yang ditemukan dari rumah Bupati Bengkalis itu akan didalami lebih lanjut, keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani," ujar Febri.

Perkara yang dimaksud Febri yaitu proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Riau tahun 2013-2015. Menurut Febri, penggeledahan itu merupakan salah satu tindakan yang dilakukan untuk pengumpulan bukti-bukti lebih lanjut.

Sebelumnya, KPK juga menggeledah dua kantor pemerintahan di Kabupaten Bengkalis, yakni Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan DPRD Bengkalis, Senin (19/3) lalu.

Dalam kasus ini, dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka itu adalah mantan Kepala Dinas PU Bengkalis periode 2013-2015, Muhammad Nasir dan kontraktor Dirut Utama PT MRC, Hobby Siregar.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP