Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Periksa Alex Noerdin Sebagai Saksi Kasus Bupati Musi Banyuasin

KPK Periksa Alex Noerdin Sebagai Saksi Kasus Bupati Musi Banyuasin Alex Noerdin diperiksa KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pihak terkait kasus operasi tangkap tangan (OTT) Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex. Pemeriksaan dilakukan dengan pengawalan ketat.

Para saksi yang diperiksa adalah ayah dan istri tersangka, Alex Noerdin dan Tia Yufada, Soesilo Aribowo selaku pengacara Alex Noerdin, swasta bernama Yuswanto, dan Komisaris PT Perdana Abadi Perkasa, Sandy Swardi, serta seorang wanita Erlin Rose Diah Arista.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, pemeriksaan terkait tindak pidana suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Muba itu digelar di Mako Brimob Polda Sumatera Selatan, Kamis (13/1).

"Benar, ada enam saksi yang dipanggil untuk diperiksa terkait kasus OTT tersangka Dodi Reza Alex. Dua saksi di antaranya ayah dan istri tersangka," ungkap Ali.

Menurut dia, pemeriksaan juga untuk mengetahui terkait dugaan rencana fee proyek yang akan diserahkan tersangka kepada pengacara Alex Noerdin, Soesilo Aribowo. Penyidik tengah mendalami dan mengembangkan dugaan tersebut.

"Iya, masih kita periksa untuk didalami," ujarnya.

Kasi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel Mohammad Radyan mengatakan, Alex Noerdin dilakukan pengawalan ketat oleh petugas kejaksaan karena berstatus tahanan titipan Rutan Pakjo Palembang.

"Pemeriksaan di Brimob Polda Sumsel, salah satu saksi yakni Alex Noerdin dibawa dari rutan dengan pengawalan," kata dia.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP