Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK periksa ajudan Setnov, Mabes Polri sebut tak langgar kesepakatan

KPK periksa ajudan Setnov, Mabes Polri sebut tak langgar kesepakatan Brigjen Pol Mohammad Iqbal. ©2018 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Tersangka dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP Fredrich Yunadi menuding ada pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses pemeriksaan terhadap AKP Reza Pahlevi, ajudan Setya Novanto. Sebab, sudah ada MoU antar penegak hukum.

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Mohammad Iqbal menegaskan, tak ada pelanggaran terkait diperiksanya ajudan Setya Novanto oleh KPK.

"Sudah diperiksa, enggak (melanggar MoU), kan kita dampingi. Sudah diperiksa pada kita tahap lidik kemarin, beberapa Minggu yang lalu," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/1).

Mantan Kapolrestabes Surabaya ini menyebutkan, pemeriksaan dilakukan di Mabes Polri. Pemeriksaan ini justru dinilai sebagai bentuk sinergisitas antara penegak hukum.

"Kemarin diperiksa juga dan didampingi oleh kita, itu namanya kerja sama, jadi enggak ada pelanggaran MoU," tegasnya.

Sebelumnya, tersangka dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP, Fredrich Yunadi kembali mengungkapkan kekesalannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan kuasa hukum Setya Novanto itu menyoroti pemanggilan AKP Reza Pahlevi, ajudan Setya Novanto.

Menurut Fredrich, KPK telah melawan MoU yang telah ditandatangani oleh Polri dan Kejaksaan Agung dalam pemanggilan Reza terkait kasus yang membelitnya itu.

"Silakan kalau sekarang mau melawan MoU itu kan urusan KPK dengan Polri, urusan apa dengan saya? Enggak ada urusan sama saya," ujar Fredrich sebelum menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, Selasa (16/1).

Bahkan, pengacara yang menjadi viral akibat pernyataan 'bakpao' nya itu mempertanyakan eksistensi KPK sebagai aparat penegak hukum.

"Sekarang saya tanya Polri KPK dan Kejaksaan Agung ada MoU yang baru kan itu ditaati. Saya enggak ikut campur, tapi kalau ada instansi yang melecehkan MoU apakah instansi tersebut masih layak berdiri di Indonesia," tuturnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP