Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK periksa 9 saksi telusuri pencucian uang Rita Widyasari

KPK periksa 9 saksi telusuri pencucian uang Rita Widyasari Rita Widyasari diperiksa KPK. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa 9 orang saksi terhadap tersangka Rita Widyasari atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), pada Rabu (24/1). Bupati Kutai Kartanegara non aktif ini, selain terjerat kasus suap, diduga telah melakukan pencucian uang dari hasil gratifikasi.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan sembilan saksi tersebut diperiksa untuk menelusuri aset, transaksi, serta pihak-pihak yang diduga menerima hasil pencucian uang yang dilakukan tersangka Rita.

"Untuk menelusuri sejumlah aset, transaksi dan dugaan penerimaan, sejumlah saksi diperiksa," ujar Febri ketika dikonfirmasi.

Adapun saksi yang diperiksa yakni, pengurus PT Gunakarya Nusantara, Salim, pengurus PT Taman Sari Abadi, Wondo, pengurus PT Aset Prima Tama, Agus, pengurus PT Budi Indah Mulya Mandiri, Budi, pengurus PT Yasa Patria Perkasa, Ipung, General Manager PT Hutama Karya, Bambang Mustaqim, pengurus PT Wijaya Karya cabang Samarinda, Bambang, pengurus PT Budi Bakti Prima, Budi, dan pengurus PT Karyatama Nagasari, Yakob.

Sebelumnya, KPK menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang, pada Jumat (18/1) lalu. KPK menyita bukti 40 tas mewah yang dibeli dari hasil suap yang ia lakukan. KPK menduga pembelian tas tersebut sebagai bentuk penyamaran hasil gratifikasi.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif menyampaikan berdasarkan perhitungan sejauh ini Rita diketahui membelanjakan hasil gratifikasinya sebesar Rp 436 miliar, termasuk di dalamnya pembelian tas-tas mewah. Selain itu, politisi Golkar ini juga membelikan sejumlah aset berbentuk mobil, apartemen, tanah dan aset lainnya atas nama orang lain.

Rita disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 ayat satu KUHP. Sebelumnya ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penerimaan suap dan gratifikasi. Nilai gratifikasi dan suap yang diterimanya mencapai Rp 12 miliar lebih.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP