KPK periksa 5 saksi terkait kasus suap Gatot ke anggota DPRD Sumut
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan memeriksa lima orang sebagai saksi untuk tersangka kasus Gatot Pujo Nugroho dalam tindak pidana pemberian suap kepada anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.
"(Mereka) diperiksa sebagai saksi tersangka GPN (Gatot Pujo Nugroho) atas TPK suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019," Ujar Kepala biro humas KPK, Yuyuk Andriati Rabu (25/11).
Kelima orang yang nanti akan diperiksa adalah kepala dinas pemuda dan olahraga provinsi Sumut Baharuddin Siagian, Kepala biro keuangan sekda provinsi Sumut Ahmad Fuad Lubis, Sekda Provinsi Sumut Hasban Ritonga, PNS (mantan sekda provinsi Sumut) Sabrina, bendahara sekretariat DPRD provinsi Sumut Muhammad Alinafiah.
Pantauan merdeka.com dari kelima orang yang dijadwalkan akan diperiksa oleh penyidik baru Hasban Ritonga yang sudah tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.30 WIB. Dia datang dengan mengenakan kemeja lengan panjang putih.
Setibanya di gedung KPK Hasban tidak mengatakan apapun kepada awak media perihal alasannya dipanggil oleh KPK sebagai saksi untuk gubernur non aktif Gatot Pujo Nugroho.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hengki merupakan ASN yang saat ini bertugas di Pemprov DKI Jakarta. Pada jabatan sebelumnya di KPK, ia bertugas sebagai Keamanan Ketertiban di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaSebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaHasyim merasa sudah menyampaikan semuanya di persidangan.
Baca SelengkapnyaJangan sembarangan memprovokasi orang untuk tidak memilih di pemilu. Karena hal itu bisa melanggar pidana
Baca SelengkapnyaTKN menilai putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga tidak berdampak pada pencalonan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaUntuk 78 pegawai KPK dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka
Baca SelengkapnyaPolisi gadungan melakukan penipuan hingga ratusan juta. Kini diamankan pihak. kepolisian.
Baca Selengkapnya