Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Periksa 4 Saksi Kasus Suap Proyek Jalan Muara Enim

KPK Periksa 4 Saksi Kasus Suap Proyek Jalan Muara Enim Gedung baru KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat saksi kasus suap proyek jalan dengan tersangka Ramlan Suryadi, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Kasus ini sebelumnya menjerat Bupati Muara Enim Ahmad Yani dan kontraktor Robi Okta Fahlefi yang sudah dijatuhi vonis.

Keempat saksi yang dijadwalkan pemanggilan KPK adalah AR (Kasi Perencanaan Teknis Tata Bangunan dan Jasa Konstruksi Dinas PUPR Muara Enim, RR (Kabid Tata Bangunan dan Jasa Konstruksi Dinas PUPR Muara Enim, MY (staf Dinas PUPR Muara Enim), dan MB (Kabid Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Dinas Perumahan dan Pemukiman Muara Enim). Pemeriksaan berlangsung di Mapolres Muara Enim, Jumat (19/6).

Hal ini dibenarkan Kapolres Muara Enim AKBP Donny Eka Saputra. Hanya saja, dia tidak mengetahui persis jalannya pemeriksaan karena dilakukan penyidik KPK.

"Iya (ada pemeriksaan saksi), tapi hanya pinjam ruangan saja (di Mapolres Muara Enim)," ungkap Donny.

Sebelumnya, KPK menetapkan Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi dan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek-proyek di Dinas PUPR Muara Enim Tahun 2019. Keduanya dijerat sebagai tersangka berdasarkan pengembangan kasus yang telah menjerat Bupati nonaktif Muara Enim Ahmad Yani, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar dan bos PT Enra Sari, Robi Okta Fahlefi.

Kasus ini bermula saat Dinas PUPR Muara Enim hendak melaksanakan pengerjaan pembangunan jalan pada tahun 2019. Untuk mendapatkan pekerjaan tersebut, Robi Okta diduga memberikan suap kepada beberapa pihak.Selain kepada Ahmad Yani yang merupakan Bupati Muara Enim, Robi Okta diduga memberikan uang suap sebesar Rp3,031 miliar dalam kurun waktu Mei hingga Agustus 2019 kepada Aries HB.

Pemberian ini diduga berhubungan dengan commitment fee perolehan Robi Okta atas 16 paket pekerjaan di Muara Enim. Sementara Ramlan Suryadi diduga menerima suap dari Robi sebesar Rp1,115 miliar. Selain itu Robi juga diduga memberikan satu unit telepon genggam merk Samsung Note 10 kepada Ramlan.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Aries dan Ramlan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP