KPK periksa 4 saksi kasus e-KTP untuk tersangka Setya Novanto
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi untuk kasus korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP elektronik). Empat orang itu diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan para saksi yang akan dilakukan pemeriksaan salah satunya yaitu dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Direktur Fasilitas Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah pada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Elvius Dailami, sudah mendatangi gedung KPK guna dilakukan pemeriksaan. Selain itu Elvius juga pernah menjabat sebagai Mantan Sekretaris Diretorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.
"Hari ini akan dijadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi untuk kasus KTP elektronik tersangka SN," kata Febri dalam keterangan, Jakarta Selatan, Senin (14/8).
Empat saksi yang bakal diperiksa adalah dosen tetap ITB, Lektor, yaitu Munawar Ahmad, Karyawan PT Sucifindo (Persero) yaitu Yan Yan Rudiyantini, Anggota DPR RI yaitu Teguh Juwarno. Dan terakhir direktur fasilitas dana perimbangan dan pinjaman daerah pada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yaitu Elvius Dailami.
Diketahui sebelumnya, Setya Novanto diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya, sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun.
Dia disangkakan melanggar pasal 3 atau pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya