Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK periksa 4 saksi kasus dermaga Kubangsari Cilegon

KPK periksa 4 saksi kasus dermaga Kubangsari Cilegon Gedung KPK. Merdeka.com / Dwi Narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga trestle Kubangsari Kota Cilegon.  Mantan Wali Kota Cilegon, Tubagus Aat Syafaat sudah dijadikan tersangka.

 

Hari ini, KPK memeriksa sejumlah pejabat di Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon, yaitu Sekretaris Kota Cilegon H Abdul Hakim Lubis, dan Kepala Dinas Kebersihan Mahjumi dan satu pihak swasta, Dirut PT Krakatau Steel, Fazwar Bujang.

"Ketiga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TAS," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Rabu (19/6).

Dalam kasus ini, KPK menduga kasus korupsi yang terjadi terkait dengan tukar guling lahan untuk pembangunan Pabrik Krakatu Posco dan Pelabuhan Kota Cilegon antara pihak Pemerintah Kota Cilegon dengan PT Krakatau Steel. KPK sendiri telah memeriksa Direktur Utama PT Krakatau Steel, Fauzar Bujang yang kedua untuk pemeriksaan kasus ini.

Mantan Wali Kota Cilegon, Tubagus Aat Syafaat sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan trestle (tiang pancang) dermaga pelabuhan Kubangsari, Cilegon, Banten oleh KPK beberapa waktu lalu. Aat diduga telah merugikan negara hingga Rp 11,5 miliar. Aat diduga melakukan perbuatan melanggar hukum dengan memperkaya dirisediri atau orang lain dan menyalahgunakan wewenang.

Atas perbuatan tersebut Aat disangkakan melanggal Pasal 2 ayat 1 (penyalahgunaan kewenangan) dan atau Pasal 3 UU 31 no 29 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (mdk/did)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP