Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Periksa 2 Pihak Swasta Dalami Kasus Suap Eks Sekretaris MA

KPK Periksa 2 Pihak Swasta Dalami Kasus Suap Eks Sekretaris MA Mantan Seketaris MA Nurhadi. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi. Kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) Tahun 2011-2016.

Kedua saksi tersebut yakni, Stevano Murphy dan Budi Soetanto. Stevano Murphy diperiksa dalam kapasitasnya sebagai wiraswasta untuk tersangka Direktur Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto dan Budi Soetanto sebagai pihak swasta diperiksa untuk tersangka Nurhadi.

"Penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap keduanya sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi dan Hiendra Soenjoto," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (15/5).

Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp46 miliar.

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Diketahui Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.

Ketiganya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran kerap mangkir saat dipanggil baik sebagai saksi maupun tersangka. Meski demikian, ketiganya tengah mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Reporter: Fachrur RozieSumber : Liputan6.com

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP