KPK periksa 2 pegawai Pelindo II sebagai saksi RJ Lino
Merdeka.com - Guna mendalami kasus korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II pada tahun 2010, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil dua orang sebagai saksi untuk tersangka RJ Lino, hari ini.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi dengan tersangka RJL," ujar Pelaksana harian Kabiro Humas Yuyuk Andriati, Senin (28/12).
Dua orang saksi yang dijadwalkan diperiksa KPK merupakan pegawai PT Pelindo II. Dedi Iskandar, pegawai di PT Pelindo II sebagai ASM properti 3 subdit perencanaan dan pengembangan bisnis PT Pelindo II.
Selain Dedi Iskandar, pegawai PT Pelindo yang akan dipanggil KPK adalah Mashudi Sanyoto direktur teknik dan operasi jasa.
Sebelumnya KPK telah menetapkan Dirut PT Pelindo RJ Lino sebagai tersangka pada Jumat 18 Desember lalu. Penetapan Lino sebagai tersangka merupakan hasil dari pengembangan dari laporan masyarakat kemudian naik ke penyelidikan dan dilakukan pendalaman.
RJ Lino diduga memperkaya diri ataupun koorporasi dengan menunjuk secara langsung perusahaan asal Hongkong dalam pengadaan QCC.
Atas perbuatannya Lino disangkakan Pasal 2(1) dan atau Pasal 3 Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya