Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK: Pasal pencucian uang jerat Nazaruddin sudah tepat

KPK: Pasal pencucian uang jerat Nazaruddin sudah tepat M Nazaruddin. merdeka.com/merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah sesuai menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menjerat tersangka korupsi.

KPK menggunakan pasal itu untuk menjerat dua tersangka korupsi yaitu Muhammad Nazaruddin dan Wa Ode Nurhayati.

Nazaruddin diduga terkait pembelian saham garuda senilai Rp 300,8 miliar. Dan kedua, Wa Ode juga dikenakan pasal pencucian uang terkait dugaan ditemukannya sejumlah aliran dari DPPID.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menjelaskan, untuk menjerat seseorang dalam kasus TPPU setidaknya ada tiga hal yaitu unsur PLI yang kuat dilakukan. PLI yaitu placing atau penempatan, layering penyamaran dan integration atau di satukan kembali uang-uang yang diduga hasil korupsi tersebut.

"Orang sering lupa ada tindak pidana korupsi, nah uang dari tindak pidana korupsi itu di pakai 3. Nah, semua tindak pidana korupsi yang di gunakan PLI itu, kemudian bisa di kualifikasi sebagai TPPU," kata Bambang di Kantornya, Selasa (1/5).

Menurut Bambang, tiga hal itu terbukti terhadap kedua tersangka tersebut. Bambang menegaskan, KPK bisa menjadikan Nazaruddin dan Wa Ode tersangka karena sudah ditemukan bukti-bukti dugaan bahwa adanya aliran dana yang diduga merupakan tindak pencucian uang.

"Indikasi ke arah TPPU-nya menurut penyidik sudah cukup kuat, tapi untuk detailnya saya belum tahu," ujarnya lagi.

Bambang juga berpendapat, tidak semua tindak pidana korupsi bisa menggunakan TPPU. Menurut dia, jika uang tersebut ditempatkan di suatu tempat maka yang menempatkan dan menerima penempatan itu bisa kena TPPU.

Bambang memastikan, kedua orang yang dijerat pasal pencucian uang tersebut telah memenuhi unsur tersebut. Tetapi pihaknya masih dalam penelusuran untuk modus TPPUnya. Bambang mengaku, dirinya belum mendapat laporan dari penyidik untuk rangkaian perbuatan yang dilakukan sehingga bisa terlibat dalam TPPU

Nazaruddin dan Wa Ode dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU/8/2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

(mdk/has)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Periksa Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terkait Kasus Pencucian Uang
KPK Periksa Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terkait Kasus Pencucian Uang

Azis Syamsuddin merupakan mantan terpidana kasus korupsi.

Baca Selengkapnya
Dewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta
Dewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta

Dewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres

Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Terima 5.079 Aduan Dugaan Korupsi Sepanjang 2023
KPK Terima 5.079 Aduan Dugaan Korupsi Sepanjang 2023

Nawawi menyebut, dari 5.079 laporan yang diterima, ada sebanyak 690 laporan yang tidak dapat ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya
Mahfud Minta Bawaslu dan KPK Segera Selidiki Temuan PPATK soal Transaksi Janggal Bendahara Parpol
Mahfud Minta Bawaslu dan KPK Segera Selidiki Temuan PPATK soal Transaksi Janggal Bendahara Parpol

Dana itu diduga untuk penggalangan suara pada pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
KPK Tahan Politikus PKB, Timnas AMIN Ingatkan Hukum Tak Jadi Alat Penguasa untuk Pukul Lawan Politik
KPK Tahan Politikus PKB, Timnas AMIN Ingatkan Hukum Tak Jadi Alat Penguasa untuk Pukul Lawan Politik

Politikus PKB Reyna Usman kini ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,

Baca Selengkapnya
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.

Baca Selengkapnya
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi

Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.

Baca Selengkapnya