KPK: Pasal pencucian uang jerat Nazaruddin sudah tepat
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah sesuai menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menjerat tersangka korupsi.
KPK menggunakan pasal itu untuk menjerat dua tersangka korupsi yaitu Muhammad Nazaruddin dan Wa Ode Nurhayati.
Nazaruddin diduga terkait pembelian saham garuda senilai Rp 300,8 miliar. Dan kedua, Wa Ode juga dikenakan pasal pencucian uang terkait dugaan ditemukannya sejumlah aliran dari DPPID.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menjelaskan, untuk menjerat seseorang dalam kasus TPPU setidaknya ada tiga hal yaitu unsur PLI yang kuat dilakukan. PLI yaitu placing atau penempatan, layering penyamaran dan integration atau di satukan kembali uang-uang yang diduga hasil korupsi tersebut.
"Orang sering lupa ada tindak pidana korupsi, nah uang dari tindak pidana korupsi itu di pakai 3. Nah, semua tindak pidana korupsi yang di gunakan PLI itu, kemudian bisa di kualifikasi sebagai TPPU," kata Bambang di Kantornya, Selasa (1/5).
Menurut Bambang, tiga hal itu terbukti terhadap kedua tersangka tersebut. Bambang menegaskan, KPK bisa menjadikan Nazaruddin dan Wa Ode tersangka karena sudah ditemukan bukti-bukti dugaan bahwa adanya aliran dana yang diduga merupakan tindak pencucian uang.
"Indikasi ke arah TPPU-nya menurut penyidik sudah cukup kuat, tapi untuk detailnya saya belum tahu," ujarnya lagi.
Bambang juga berpendapat, tidak semua tindak pidana korupsi bisa menggunakan TPPU. Menurut dia, jika uang tersebut ditempatkan di suatu tempat maka yang menempatkan dan menerima penempatan itu bisa kena TPPU.
Bambang memastikan, kedua orang yang dijerat pasal pencucian uang tersebut telah memenuhi unsur tersebut. Tetapi pihaknya masih dalam penelusuran untuk modus TPPUnya. Bambang mengaku, dirinya belum mendapat laporan dari penyidik untuk rangkaian perbuatan yang dilakukan sehingga bisa terlibat dalam TPPU
Nazaruddin dan Wa Ode dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU/8/2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Azis Syamsuddin merupakan mantan terpidana kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaDewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Nawawi menyebut, dari 5.079 laporan yang diterima, ada sebanyak 690 laporan yang tidak dapat ditindaklanjuti.
Baca SelengkapnyaDana itu diduga untuk penggalangan suara pada pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPolitikus PKB Reyna Usman kini ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaSudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca SelengkapnyaGus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca Selengkapnya