KPK: Pasal pencucian uang jerat Nazaruddin sudah tepat
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah sesuai menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menjerat tersangka korupsi.
KPK menggunakan pasal itu untuk menjerat dua tersangka korupsi yaitu Muhammad Nazaruddin dan Wa Ode Nurhayati.
Nazaruddin diduga terkait pembelian saham garuda senilai Rp 300,8 miliar. Dan kedua, Wa Ode juga dikenakan pasal pencucian uang terkait dugaan ditemukannya sejumlah aliran dari DPPID.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menjelaskan, untuk menjerat seseorang dalam kasus TPPU setidaknya ada tiga hal yaitu unsur PLI yang kuat dilakukan. PLI yaitu placing atau penempatan, layering penyamaran dan integration atau di satukan kembali uang-uang yang diduga hasil korupsi tersebut.
"Orang sering lupa ada tindak pidana korupsi, nah uang dari tindak pidana korupsi itu di pakai 3. Nah, semua tindak pidana korupsi yang di gunakan PLI itu, kemudian bisa di kualifikasi sebagai TPPU," kata Bambang di Kantornya, Selasa (1/5).
Menurut Bambang, tiga hal itu terbukti terhadap kedua tersangka tersebut. Bambang menegaskan, KPK bisa menjadikan Nazaruddin dan Wa Ode tersangka karena sudah ditemukan bukti-bukti dugaan bahwa adanya aliran dana yang diduga merupakan tindak pencucian uang.
"Indikasi ke arah TPPU-nya menurut penyidik sudah cukup kuat, tapi untuk detailnya saya belum tahu," ujarnya lagi.
Bambang juga berpendapat, tidak semua tindak pidana korupsi bisa menggunakan TPPU. Menurut dia, jika uang tersebut ditempatkan di suatu tempat maka yang menempatkan dan menerima penempatan itu bisa kena TPPU.
Bambang memastikan, kedua orang yang dijerat pasal pencucian uang tersebut telah memenuhi unsur tersebut. Tetapi pihaknya masih dalam penelusuran untuk modus TPPUnya. Bambang mengaku, dirinya belum mendapat laporan dari penyidik untuk rangkaian perbuatan yang dilakukan sehingga bisa terlibat dalam TPPU
Nazaruddin dan Wa Ode dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU/8/2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (mdk/has)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya