KPK pantau sidang soal Aguan diduga bagi-bagi duit ke DPRD DKI
Merdeka.com - Bos PT Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan disebut-sebut turut menggelontorkan uang kepada anggota DPRD DKI Jakarta pada pembahasan Raperda reklamasi. Namun hingga saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum kembali memanggil Aguan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kasus tersebut.
Pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan proses jalannya persidangan akan dicermati secara intens. Terkait dengan pemanggilan Aguan menurut Yuyuk itu kewenangan penyidik.
"Masih ada persidangan yang menghadirkan saksi-saksi itu, KPK terus memperhatikan dan memantau persidangan yang sekarang sedang berlangsung. Untuk pemeriksaan, kalau penyidik masih membutuhkan keterangan akan dipanggil lagi," ujar Yuyuk saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (21/7).
Dia juga menegaskan pihaknya bukan tidak ada keinginan untuk kembali memanggil bos Agung Sedayu Group itu. Menurut Yuyuk jika penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, bukan tidak mungkin pengembangan akan dilakukan untuk menjerat keterlibatan pihak pihak lain.
"Yang jelas kita tetap memperhatikan sejauh mana persidangan ini berjalan," kata dia.
Sebelumnya, pada agenda sidang terdakwa Ariesman Widjaja, Presdir Agung Podomoro Land, Rabu (13/7) penuntut umum dari KPK Jaksa Alif Fikri memutarkan rekaman suara percakapan Pupung alias Saiful Zuhri, manajer perizinan PT Agung Sedayu Group dengan Sanusi.
Dalam rekaman tersebut Pupung berjanji akan membagi-bagikan uang terhadap anggota DPRD DKI jika hadir saat rapat paripurna dan segera mengesahkan rancangan peraturan daerah. Jika yang hadir pada rapat paripurna tidak memenuhi persyaratan, Pupung akan berkoordinasi lagi dengan bosnya yakni Sugianto Kusuma alias Aguan, CEO Agung Sedayu Group.
Bunyi percakapannya seperti berikut. "Gini bang, jadi kalau misalnya nanti jam 14.00 WIB lewat tidak ada apa-apa saya lapor bos (Aguan), supaya dia bisa tekan Pak Prasetio lagi," kata Pupung kepada Sanusi.
Sanusi pun mengatakan pembahasan sudah rampung namun sidang paripurna harus diundur. Belum lagi, Sanusi mengadu beberapa anggota DPRD DKI Jakarta khawatir tidak kebagian 'uang pelicin' tersebut karena Prasetio diduga tidak sama rata dalam pembagi-bagian jatah.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Isu hak angket digulirkan untuk mengusut kecurangan Pemilu. Bermula dan berujung ke mana?
Baca SelengkapnyaKPK turut bekerja sama dengan KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menjalankan aplikasi JAGA Pemilu.
Baca SelengkapnyaGus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaKeterangan mereka dibutuhkan penyidik KPK untuk mengetahui aliran uang distribusi itu ke para tersangka.
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKPK sempat mencari keberadaan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, tapi tidak ditemukan. Sehingga yang dibawa hanya Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD.
Baca SelengkapnyaDewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.
Baca Selengkapnya