Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Panggil Petinggi PT Waskita Terkait Korupsi Jembatan di Riau

KPK Panggil Petinggi PT Waskita Terkait Korupsi Jembatan di Riau Gedung baru KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan General Manager Pengembangan Korporasi PT Waskita Beton Precast (anak perusahaan PT Waskita Karya) Sanusi Hasyim dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Waterfront City, Riau tahun anggaran 2015-2016.

Sanusi Hasyim akan ditelisik sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Kepala Cabang Riau dan Kepri PT Waskita Karya periode 2012-2016.

"Dia (Sanusi Hasyim) akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka AN (Adnan)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (7/11/2019).

Selain Sanusi Hasyim, penyidik KPK juga menjadwalkan memeriksa Direktur Utama PT Aluphi Hijau Lumina Rafi Yudiansyah, Engginer PT Risen Engginering Consultant Yulius, dan karyawan swasta Lilik Sugijono.

"Mereka juga akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka AN," kata Febri.

KPK Tetapkan Dua Tersangka

Dalam kasus ini KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Waterfront City, Riau. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau, Adnan (AN) dan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk I Ketut Suarbawa (IKS).

Adnan diduga menerima uang kurang lebih sebesar Rp1 miliar atau 1% dari nilai kontrak. Diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para tersangka.

Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar Rp39,2 milyar dari nilai proyek pembangunan jembatan waterfront city secara tahun jamak di Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total Rp117,68 milyar.

Dua tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Reporter: Fachrur Rozie

(mdk/ray)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dewas Jatuhkan Sanksi Berat Koordinator Kamtib Rutan KPK, Terbukti Terima Suap

Dewas Jatuhkan Sanksi Berat Koordinator Kamtib Rutan KPK, Terbukti Terima Suap

menjatuhkan vonis terhadap Koordinator Kamtib rutan KPK, Sopian Hadi dengan sanksi etik berat

Baca Selengkapnya
Ketua MK: Hakim Tidak Boleh Cawe-Cawe di Sidang Sengketa Pemilu, Enggak Bisa Panggil Saksi Ahli

Ketua MK: Hakim Tidak Boleh Cawe-Cawe di Sidang Sengketa Pemilu, Enggak Bisa Panggil Saksi Ahli

Suhartoyo memastikan, MK tidak akan berpihak dan berpegang pada fakta sidang juga saksi berdasarkan saksi dihadirkan pelapor dan terlapor.

Baca Selengkapnya
Reaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim

Reaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim

Hasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sosok Basaria Panjaitan, Perempuan Pertama Asal Batak yang Terpilih Jadi Komisioner KPK

Sosok Basaria Panjaitan, Perempuan Pertama Asal Batak yang Terpilih Jadi Komisioner KPK

Wanita tangguh asal Batak ini telah menuai prestasi di kancah hukum Indonesia.

Baca Selengkapnya
Suara Bergetar Sambil Tahan Tangis saat Umumkan Hasil Pemilu, Ini Sosok Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Suara Bergetar Sambil Tahan Tangis saat Umumkan Hasil Pemilu, Ini Sosok Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Profil Ketua KPU Hasyim Asy'ari jadi sorotan usai umumkan hasil Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Pledoi Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan: Bantah Terima Suap Rp3 Miliar Hingga Tiga Tas Mewah

Pledoi Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan: Bantah Terima Suap Rp3 Miliar Hingga Tiga Tas Mewah

Hasbi Hasan dituntut hukuman 13 tahun dan 8 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider kurungan pengganti selama 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Anggota Polisi Umbar Senyum Dapat 'Istri Baru', Bukan Wanita Begini Wujudnya

Anggota Polisi Umbar Senyum Dapat 'Istri Baru', Bukan Wanita Begini Wujudnya

Sekelompok anggota polisi tampak sangat bahagia dan mengumbar senyum lebar mereka saat membuka hadiah istri baru dari atasan untuk menunjang tugas di lapangan.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Singgung Oknum Bekingi Korupsi di Sektor Tambang Depan 3 Paslon Capres-Cawapres

Ketua KPK Singgung Oknum Bekingi Korupsi di Sektor Tambang Depan 3 Paslon Capres-Cawapres

Nawawi mengatakan, praktik korupsi masih marak terjadi di pelbagai sektor.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya