KPK Panggil Petinggi PT Waskita Terkait Korupsi Jembatan di Riau
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan General Manager Pengembangan Korporasi PT Waskita Beton Precast (anak perusahaan PT Waskita Karya) Sanusi Hasyim dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Waterfront City, Riau tahun anggaran 2015-2016.
Sanusi Hasyim akan ditelisik sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Kepala Cabang Riau dan Kepri PT Waskita Karya periode 2012-2016.
"Dia (Sanusi Hasyim) akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka AN (Adnan)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (7/11/2019).
Selain Sanusi Hasyim, penyidik KPK juga menjadwalkan memeriksa Direktur Utama PT Aluphi Hijau Lumina Rafi Yudiansyah, Engginer PT Risen Engginering Consultant Yulius, dan karyawan swasta Lilik Sugijono.
"Mereka juga akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka AN," kata Febri.
KPK Tetapkan Dua Tersangka
Dalam kasus ini KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Waterfront City, Riau. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau, Adnan (AN) dan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk I Ketut Suarbawa (IKS).
Adnan diduga menerima uang kurang lebih sebesar Rp1 miliar atau 1% dari nilai kontrak. Diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para tersangka.
Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar Rp39,2 milyar dari nilai proyek pembangunan jembatan waterfront city secara tahun jamak di Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total Rp117,68 milyar.
Dua tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Reporter: Fachrur Rozie
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dewas Jatuhkan Sanksi Berat Koordinator Kamtib Rutan KPK, Terbukti Terima Suap
menjatuhkan vonis terhadap Koordinator Kamtib rutan KPK, Sopian Hadi dengan sanksi etik berat
Baca SelengkapnyaKetua MK: Hakim Tidak Boleh Cawe-Cawe di Sidang Sengketa Pemilu, Enggak Bisa Panggil Saksi Ahli
Suhartoyo memastikan, MK tidak akan berpihak dan berpegang pada fakta sidang juga saksi berdasarkan saksi dihadirkan pelapor dan terlapor.
Baca SelengkapnyaReaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim
Hasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sosok Basaria Panjaitan, Perempuan Pertama Asal Batak yang Terpilih Jadi Komisioner KPK
Wanita tangguh asal Batak ini telah menuai prestasi di kancah hukum Indonesia.
Baca SelengkapnyaSuara Bergetar Sambil Tahan Tangis saat Umumkan Hasil Pemilu, Ini Sosok Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Profil Ketua KPU Hasyim Asy'ari jadi sorotan usai umumkan hasil Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPledoi Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan: Bantah Terima Suap Rp3 Miliar Hingga Tiga Tas Mewah
Hasbi Hasan dituntut hukuman 13 tahun dan 8 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca SelengkapnyaAnggota Polisi Umbar Senyum Dapat 'Istri Baru', Bukan Wanita Begini Wujudnya
Sekelompok anggota polisi tampak sangat bahagia dan mengumbar senyum lebar mereka saat membuka hadiah istri baru dari atasan untuk menunjang tugas di lapangan.
Baca SelengkapnyaKetua KPK Singgung Oknum Bekingi Korupsi di Sektor Tambang Depan 3 Paslon Capres-Cawapres
Nawawi mengatakan, praktik korupsi masih marak terjadi di pelbagai sektor.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnya